Menuju konten utama

Delapan Strategi Menkeu Tingkatkan Penerimaan Pajak

Pemerintah akan meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.

Delapan Strategi Menkeu Tingkatkan Penerimaan Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani didampingi Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi (kiri) dan Dirjen Anggaran Askolani. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

tirto.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan pemerintah terus bertekad untuk meningkatkan penerimaan perpajakan. Menurut Sri Mulyani, pemerintah saat ini sudah menyiapkan delapan langkah yang dinilai dapat mendukung pembangunan dan pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

“Pertama adalah melaksanakan reformasi pajak secara konsisten dan berkelanjutan, lalu meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan,” ujar Sri Mulyani dalam sidang paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, pada Selasa (18/7/2017) siang.

Selanjutnya, pemerintah mengklaim akan meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak. “Keempat, meningkatkan ekstensifikasi, intensifikasi, dan penegakan hukum perpajakan,” ucap Sri Mulyani.

Adapun langkah kelima yaitu meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan, sedangkan langkah keenam adalah meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meliputi penguatan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan anggaran.

“Langkah ketujuh, memanfaatkan hasil kebijakan pengampunan pajak, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Kedelapan, melakukan identifikasi dan penggalian potensi pajak dengan kerja sama internasional, serta pelaksanaan program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan,” tutur Menkeu.

Selain bertekad untuk menggenjot penerimaan pajak, Sri Mulyani juga mengatakan bahwa pemerintah tengah berupaya untuk meningkatkan kualitas belanja negara, kinerja realisasi belanja negara, dan juga belanja modal.

“Oleh sebab itu, pemerintah terus berupaya mengelola APBN secara efektif, efisien, prudent, dan akuntabel untuk sebesar-besarnya peningkatan kesejahteraan rakyat,” ucap Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani turut mengungkapkan bahwa pemerintah akan memaksimalkan belanja investasi guna meningkatkan produktivitas dan daya saing sumber daya manusia dan perekonomian Indonesia.

“Sementara itu, pemerintah akan terus melakukan disiplin anggaran dan penghematan belanja yang bersifat konsumtif, seperti belanja barang operasional, rapat, dan perjalanan dinas yang tidak memengaruhi pelayanan kepada masyarakat dan tidak mengganggu program-program prioritas,” jelas Menkeu.

“Kinerja pelaksanaan anggaran belanja pun harus selaras dengan amanat konstitusi, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat, memenuhi prinsip tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,” tambah Menkeu.

Masih dalam kesempatan yang sama, Menkeu turut menyampaikan tanggapan pemerintah terhadap pandangan fraksi-fraksi DPR RI terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016.

“Realisasi pendapatan negara pada tahun anggaran 2016 meningkat Rp47,9 triliun atau 3,2 persen dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2015. Realisasi pendapatan negara tersebut terdiri dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.284,9 triliun, PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebesar Rp261,9 triliun, dan penerimaan hibah sebesar Rp8,9 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Tak ketinggalan, Menkeu pun turut merinci pencapaian pembangunan yang telah diraih pemerintah tahun lalu.

Di antaranya adalah pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,02 persen, peningkatan pendapatan per kapita jadi sebesar Rp47,96 juta per tahun, gini ratio yang mencapai 0,397; tingkat inflasi sebesar 3,02 persen; tingkat pengangguran yang turun menjadi 5,6 persen; tingkat kemiskinan yang juga turun menjadi 10,7 persen; dan nilai tukar rupiah atas dolar AS pada 2016 yang menguat di kisaran Rp13.307,00 per dolar AS.

Baca juga artikel terkait PENERIMAAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari