tirto.id - Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyediakan 31.679 kuota siswa SMA/SMK pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Kepala Disdikpora DIY Baskoro Aji mengatakan total kuota yang disediakan tersebut merupakan dari seluruh SMA/SMK negeri yang berada di Kabupaten Bantul, Sleman, Kulon Progo, Gunungkidul, dan Kota Yogyakarta.
"Tetapi ini belum termasuk ada beberapa sekolah yang buka kelas khusus olahraga, tidak masuk kelompok ini [...] Ini daya tampung yang ikut PPDB online," kata Baskoro, Rabu (12/6/2019).
Berikut daya tampung masing-masing kabupaten/kota untuk 69 SMA yang berada di seluruh Yogyakarta.
Kabupaten Bantul terdapat 119 rombongan belajar (rombel) dengan jumlah siswa 4.283 dari 19 sekolah, di Kulon Progo terdapat 47 rombel, dengan jumlah siswa 1.692 dari 11 sekolah.
Di Kabupaten Gunungkidul terdapat 61 rombel dengan jumlah siswa 2.192 dari 11 sekolah, di Sleman terdapat 89 rombel dengan jumlah siswa 3.204 siswa dari 17 sekolah, sedangkan di Kota terdapat 86 rombel dengan jumlah siswa 3.096 dari 11 sekolah.
Sementara itu daya tampung untuk masing-masing Kabupaten/Kota untuk 47 SMK yang berada di seluruh Yogyakarta.
Kabupaten Bantul terdapat 105 rombel dengan jumlah siswa 3.780 dari 10 sekolah, di Kulon Progo terdapat 69 rombel, dengan jumlah siswa 2.232 dari delapan sekolah.
Di Kabupaten Gunungkidul terdapat 115 rombel dengan jumlah siswa 4.140 dari 13 sekolah, di Sleman terdapat 90 rombel dengan jumlah siswa 3.312 siswa dari delpan sekolah, sedangkan di Kota terdapat 104 rombel dengan jumlah siswa 3.744 dari tujuh sekolah.
Baskara menyatakan sistem PPDB SMA/SMK tidak serumit tahun lalu. Menurut dia, sistem PPDB tahun ini tidak rumit lantaran pembagian zonasi hanya berdasar masing-masing kelurahan. Dengan begitu, pilihan akan lebih mudah, kecuali dalam satu kelurahan terdapat lebih dari satu sekolah.
"Setiap anak di kelurahan itu pasti kan sekolah di kelurahan itu. Itu sangat gampang mikirnya. Lha menjadi agak rumit pada saat satu kelurahan ada tiga pilihan sekolah. Nah, [pada] 2018 kita kan pakai radius, itu lebih rumit," kata dia.
Namun demikian, pemberlakuan zonasi tidak sepenuhnya berdasarkan satu kelurahan atau desa. Petunjuk teknis yang telah disahkan memungkinkan calon siswa dari luar kelurahan lokasi sekolah untuk mendaftar sesuai dengan zonasi yang ditentukan, yakni zona 1 dan 2.
Sebagai contoh, untuk SMA Negeri 1 Yogyakarta, yang berada di zona 1 adalah dua kelurahan di Kecamatan Wirobrajan yakni Pakuncen dan Wirobrajan; Ngampilan (Kecamatan Ngampilan); Ngestiharjo (Kecamatan Kasihan); dan Ambarketawang (Kecamatan Gamping).
Sementara untuk zona 2 meliputi Kelurahan Patangpuluhan (Kecamatan Wirobrajan); Notoprajan (Kecamatan Ngampilan); Banyuraden (Kecamatan Gamping); Bener (Kecamatan Tegalrejo); Bausasran, Suryatmajan, dan Tegal Panggung (Kecamatan Danurejan); Pringgokusuman dan Sosromenduran (Kecamatan Gedongtengen).
Selain itu, Kelurahan Ngupasan dan Prawirodirjan (Kecamatan Gondomanan); Tegalrejo (Kecamatan Tegalrejo); Gedongkiwo (Kecamatan Mantrijeron); Bumijo dan Gowongan (Kecamatan Jetis); serta Kelurahan Panembahan (Kecamatan Kraton).a.
PPDB 2019 di DIY akan diselenggarakan secara online melalui portal https://diy.siap-ppdb.com/. Berdasarkan jadwal, pendaftaran akan berlangsung mulai 24 sampai 26 Juni 2019.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri