Menuju konten utama

PPDB SMA/SMK Yogyakarta 2019: Jadwal, Syarat dan Ketentuan Zonasi

Pendaftaran PPDB online untuk SMA dan SMK Yogayakarta 2019 dibuka 24 Juni melalui jalur zonasi, prestasi dan perpindahan.

PPDB SMA/SMK Yogyakarta 2019: Jadwal, Syarat dan Ketentuan Zonasi
Ilustrasi PPDB. ANTARA FOTO/Maulana Surya

tirto.id - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di wilayah Yogyakarta dibuka mulai 24 Juni 2019.

Dikutip dari situs webnya, pendaftaran dilakukan secara online melalui portal PPDB Yogyakarta di https://diy.siap-ppdb.com/.

PPDB online untuk SMA dan SMK Yogyakarta dibagi dalam tiga jalur. Pertama, Jalur Zonasi, dengan kuota paling sedikit 90 persen dari daya tampung sekolah.

Kedua, Jalur Prestasi, dengan kuota paling banyak 5 persen dari daya tampung sekolah dan ketiga Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dengan kuota paling banyak 5 persen.

Jadwal Pelaksanaan PPDB Yogyakarta periode 2019/2020:

  1. Pengurusan penambahan nilai presatasi non akademik 27 - 31 Mei 2019
  2. Pengurusan SKTM 27 - 31 Mei 2019
  3. Pengurusan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua 27 - 31 Mei 2019
  4. Penyerahan hasil seleksi KKO dan Sekolah Seni 19 Juni 2019
  5. Verifikasi Berkas dan Pengambilan PIN/TOKEN 20 - 25 Juni 2019
  6. Pendaftaran 24 - 26 Juni 2019
  7. Seleksi 24 - 26 Juni 2019
  8. Pengumuman 28 Juni 2019
  9. Daftar Ulang 28 Juni - 3 Juli 2019
Persyaratan Calon Peserta Didik:

  1. Memiliki ijazah/STTB SMP/MTs/bentuk lain yang sederajat;
  2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada hari pertama tahun pelajaran baru;
  3. Memiliki SHUN/SKHUN atau bentuk lain yang sederajat; dan
  4. Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifik program studi/ kompetensi keahlian di satuan Pendidikan yang dipilih.
Ketentuan PPDB Online Jalur Zonasi di Yogyakarta:

  1. Kuota paling sedikit 90 persen dalam Jalur Zonasi termasuk kuota bagi: a. calon peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan/atau b. calon peserta didik penyandang disabilitas pada sekolah yang menyelenggarakan pendidikan inklusif.
  2. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMAN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1, Zona 2, Zona 3, dan Zona 4 sebagaimana tercantum dalam lampiran 2 peraturan ini.
  3. Penerimaan calon peserta didik Jalur Zonasi untuk SMKN diatur berdasarkan Zonasi yang terbagi dalam Zona 1 dan Zona 2 , sebagaimana tercantum dalam lampiran 3 peraturan ini.
  4. Penentuan Zonasi didasarkan pada wilayah administrasi kelurahan/desa dengan mempertimbangkan populasi lulusan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat.
  5. Penerimaan calon peserta didik SMKN terbagi: a. calon peserta didik dalam DIY; b. calon peserta didik dari Provinsi Jawa Tengah yang dikerjasamakan; dan c. calon peserta didik dari luar DIY.
  6. Domisili calon peserta didik sesuai Zonasi ditentukan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) calon peserta didik yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) orangtua/wali.
  7. Pilihan peminatan/kompetensi keahlian maksimal 3 pilihan dalam sekolah yang sama dan/atau sekolah yang berbeda.
  8. Pilihan sekolah dapat dalam 1 (satu) Zonasi dan/atau Zonasi yang berbeda.
  9. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Kelas Khusus Olahraga (KKO) dan Sekolah Seni.
  10. Dalam hal sekolah memiliki jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung berdasarkan hasil seleksi PPDB Online, maka akan disalurkan ke sekolah lain yang belum terpenuhi daya tampungnya dalam Zonasi Terdekat dari kelurahan/desa calon peserta didik.

Baca juga artikel terkait PPDB 2019 atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH