tirto.id - Ketua Dewan Kawasan Batam, Darmin Nasution mengklaim bahwa persoalan rangkap jabatan antara Kepala Badan Pengelola (BP) Batam dengan Walikota tidak akan bertentangan dengan UU di atasnya. Darmin menjamin bahwa Kepala BP Batam berbeda dengan jabatan negara yang diakui dalam UU Pemerintah Daerah dan ASN.
“Itu sudah selesai buat kami. Tidak ada yang bertentangan. Kami sudah pelajari UU-nya,” ucap Darmin kepada wartawan di Gedung Kemenko Perekonomian pada Senin (7/1).
Darmin menjelaskan bahwa jabatan Kepala BP Batam berbeda dengan jabatan yang diatur dalam ketentuan rangkap jabatan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Sebab menurut Darmin UU itu hanya menyebutkan jabatan negara lainnya.
Darmin pun membandingkan apa yang dimaksud jabatan negara lainnya dengan pengertian yang termaktup dalam UU tentang ASN, bahwa dalam UU itu Kepala BP Batam tidak termasuk sebagai ASN.
Selain itu Darmin menilai pengangkatan Kepala BP Batam juga tidak dilakukan oleh presiden maupun makhamah agung, tetapi oleh dewan kawasan. Karena itu, Darmin justru mengatakan ini akan semakin menguatkan bahwa Kepala BP Batam berbeda dengan jabatan negara lainnya.
“Kalau BP Batam ya dewan kawasan. Beda jauh dari posisi jabatan negara. Jadi tidak ada yang bertentangan,” ucap Darmin.
Darmin juga menyinggung bahwa BP Batam bukanlah otoritas Batam seperti yang dimaksud dalam peraturan yang menyebutkan pembagian kewenangan antara walikota dengan otoritas Batam. Ia juga mengatakan BP Batam tidak berkembang sebagai otoritas Batam atau otoritas lainnya.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Nur Hidayah Perwitasari