Menuju konten utama

Dana Pilkada 2017 Yogyakarta Ditetapkan Rp5,6 Miliar

Batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk Pilkada 2017 di Yogyakarta sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta sebesar Rp5,6 miliar yang terbagi dalam tujuh item penggunaan.

Dana Pilkada 2017 Yogyakarta Ditetapkan Rp5,6 Miliar
Pasangan calon wali kota Yogyakarta Imam Priyono (kanan) - Ahmad Fadhli (kedua kanan) bersama pasangan Hariyadi Suyuti (kiri) - Heroe Poerwadi (kedua kiri) menunjukkan nomor urut di Kantor KPU kota Yogyakarta, Selasa (25/10). Hasil pengundian nomor urut calon wali kota-wakil wali kota Yogyakarta; pasangan Imam Priyono - Ahmad Fadhli mendapat nomor urut satu dan pasangan Hariyadi Suyuti - Heroe Poerwadi mendapat nomor urut dua untuk melaju pada Pilkada serentak Februari 2017. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah.

tirto.id - Batas maksimal penggunaan dana kampanye untuk Pilkada 2017 di Yogyakarta sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta sebesar Rp5,6 miliar yang terbagi dalam tujuh item penggunaan.

"Di tiap item penggunaan juga ditetapkan batasan dana kampanye yang bisa digunakan. Totalnya Rp5,6 miliar," kata Ketua KPU Kota Yogyakarta Wawan Budiyanto di Yogyakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Rabu, (27/10/2016).

Dana kampanye dapat digunakan untuk tujuh kegiatan yaitu rapat umum dengan dana maksimal Rp229 juta, pertemuan terbatas Rp1,4 miliar, pertemuan tatap muka Rp800 juta, pembuatan bahan kampanye Rp51 juta dan sisanya digunakan untuk kegiatan jasa manajemen atau konsultan, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye.

Wawan menyebut, penghitungan batasan penggunaan dana kampanye disesuaikan dengan harga satuan barang dan jasa di daerah yang kemudian dikomunikasikan dengan tim pemenangan pasangan calon.

Sesuai aturan, dana kampanye bisa berasal dari berbagai sumber di antaranya dana sumbangan dari pasangan calon, dari partai politik, pihak ketiga atau dari badan usaha. Setiap jenis sumbangan juga sudah diatur nilai maksimalnya.

Pada Kamis (27/10/2016), setiap pasangan calon kepala daerah diwajibkan menyampaikan laporan awal dana kampanye ke KPU Kota Yogyakarta hingga pukul 18.00 WIB.

"Di akhir kampanye, tiap pasangan calon juga harus menyampaikan laporan akhir penggunaan dana kampanye. Nilai maksimalnya tentu Rp5,6 miliar," katanya.

Pada Pilkada 2017, terdapat dua pasangan calon yang akan bersaing yaitu pasangan Imam Priyono-Achmad Fadli dengan nomor urut satu dan pasangan Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi dengan nomor urut dua.

Ketua Tim Pemenangan Imam-Fadli, Danang Rudiatmoko mengatakan, menerima ketentuan yang ditetapkan dalam penentuan nilai maksimal dana kampanye yang bisa digunakan.

"Bagaimanapun juga, itu sudah ketentuan sehingga harus ditaati. Nanti, akan ada efisiensi dalam jenis kegiatan dan penggunaan dananya," katanya.

Sedangkan untuk dana awal kampanye, Danang menyebut sudah membuka rekening khusus dana kampanye dengan modal awal sekitar Rp20 juta.

Hal senada disampaikan oleh tim pemenangan pasangan calon Haryadi-Heroe yang menerima ketentuan mengenai batasan penggunaan dana kampanye.

"Penetapan batasan dana kampanye sudah dihitung berdasarkan kondisi di daerah. Sudah ada aturan yang harus diikuti," kata Ketua Tim Pemenangan pasangan Haryadi-Heroe Muhammad Sofyan.

Sebagai modal awal, tim pasangan nomor dua tersebut sudah membuka rekening dana khusus kampanye dengan nilai Rp20 juta.

"Untuk sumbangan, kami belum menerima. Mungkin berkomunikasi langsung dengan pasangan calon," katanya.

Kampanye Pilkada Kota Yogyakarta 2017 akan berlangsung sekitar empat bulan mulai 28 Oktober hingga 11 Februari 2017 dan pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 15 Februari 2017.

Baca juga artikel terkait KAMPANYE atau tulisan lainnya dari Mutaya Saroh

tirto.id - Politik
Reporter: Mutaya Saroh
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh