tirto.id - Nama anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat, Mahyuddin NS disebut ikut kecipratan duit korupsi Hambalang dalam dakwaan terdakwa Choel Mallarangeng.
Selain Mahyuddin, politikus PDIP dan kini merupakan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey juga disebut menerima duit korupsi dalam dakwaan yang sama.
Kedua nama pejabat itu muncul dalam sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Olahraga Nasional dan Sekolah Olah Raga Nasional Bukit Hambalang-Sentul Bogor 2010-2012 (P3SON), dengan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, pada hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4/2017).
Dalam pembacaan dakwaan untuk Choel, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ali Fikri menyatakan Mahyuddin NS pernah menerima suap Rp600 juta dari PT Adhi Karya pada tanggal 6 April 2010. Mahyuddin menjabat anggota Badan Anggaran DPR RI ketika menerima duit itu.
Mahyuddin juga disebut pernah mengikuti pertemuan bersama sejumlah orang, yang kini telah menjadi terpidana di kasus korupsi Hambalang, di Restoran Jepang Gedung Arcadia Plaza Senayan Jakarta.
Pertemuan untuk membahas proyek Hambalang itu juga diikuti oleh pejabat Kemenpora, yakni Andi Alfian Mallarangeng, Wafid Muharam dan Wildan. Sejumlah anggota dewan yang hadir pula bersama Mahyudin ialah Angelina Patricia Pinkan Sondakh, Mirwan Amir, dan Muhammad Nazarudin.
Sementara Olly Dondokambey, di dalam dakwaan untuk Choel disebut kebagian duit korupsi Hambalang senilai Rp2,5 miliar yang diterima dari PT Adhi Karya pada 28 Oktober 2010. Duit itu diterima Olly ketika masih menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI periode 2009-2014.
Di dalam sidang pembacaan dakwaan untuk Choel, Jaksa KPK belum merinci peran Olly di kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp464,39 miliar tersebut.
Di persidangan ini, Jaksa KPK mendakwa Choel memperkaya diri sendiri beserta sejumlah pihak, termasuk korporasi di kasus korupsi Hambalang.
Jaksa KPK mendakwa Choel memperkaya diri sendiri dan kakaknya, yang juga mantan Menpora saat proyek Hambalang dikerjakan, Andi Alfian Mallarangeng senilai Rp4 miliar dan 550.000 dolar AS.
Sementara para pihak lain yang diperkaya oleh tindakan pidana korupsi Choel terdiri dari pejabat kementerian, anggota legislatif, dan swasta. Di dalamnya, termasuk, Mahyudin dan Olly.
Choel didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
KOREKSI BERITA:
Pada pemberitaan sebelumnya disebutkanMahyudin adalah Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar, seharusnyaMahyuddin NS, anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat.
Atas kekeliruan ini, redaksi memohon maaf kepada Wakil Ketua MPR,Mahyudin.
Kami juga meminta maaf kepada pembaca karena kurang akurat dalam pemberitaan ini.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom