Menuju konten utama

Dahlan Iskan Divonis Bebas MA dalam Kasus Korupsi Aset PT PWU

Mahkamah Agung menilai putusan bebas Dahlan Iskan dari jerat kasus korupsi aset PT PWU, karena tuntutan tidak beralasan.

Dahlan Iskan Divonis Bebas MA dalam Kasus Korupsi Aset PT PWU
Terdakwa kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT PWU Jatim, Dahlan Iskan melihat ke arah wartawan usai menjalani sidang Putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/4). ANTARA FOTO/Umarul Faruq

tirto.id - Mahkamah Agung (MA) memvonis bebas Dahlan Iskan dalam sidang kasasi kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU). Dahlan Iskan merupakan Direktur Utama PT PWU selama 2000-2010.

"Tolak," bunyi amar putusan 3029K/PID.SUS/2018 sebagaimana dilansir website MA, Selasa (30/5/2019).

Juru Bicara MA, Andi Samsan membenarkan, isi amar putusan gugatan Dahlan Iskan. Menurut dia, Dahlan sebelumnya divonis hukuman dua tahun dan denda Rp100 juta.

Namun di pengadilan tinggi divonis bebas. Tim penuntut umum mengajukan kasasi. Namun, kemudian ditolak oleh MA.

"Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum tidak beralasan, tidak dapat dibenarkan karena putusan pengadilan tinggi dianggap sudah tepat dan benar dan mempertimbangkan fakta-fakta hukum dan perkara yang bersangkutan, sehingga alasan kasasi yang diajukan penuntut umum tersebut ditolak, jadi berlaku putusan tingkat banding. bebas," kata Andi kepada Tirto, Selasa (30/4/2019).

Andi tidak merinci waktu pemberian salinan putusan kasasi ini. Namun, saat ini, detail isi putusan sedang diminutasi.

Ia mengatakan putusan baru berlaku setelah isi putusan diserahkan kepada kejaksaan dan Dahlan.

"Nanti berlaku setelah ada pemberitahuan," kata Andi.

Sebelumnya, jaksa Kejati Jawa Timur mengajukan kasasi setelah Pengadilan Tinggi Jawa Timur memvonis bebas salah satu pendiri Jawapos ini dalam kasus korupsi aset PT Panca Wira Usaha (PWU).

Perkara berawal saat terjadi tukar guling aset PT PWU, BUMD Pemprov Jawa Timur. Tukar guling tersebut diduga bermasalah, sehingga diseret ke ranah hukum. Selain Dahlan, mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wadhana ikut terseret dalam kasus tersebut.

Setelah diteliti dan berjalan proses persidangan, hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menyatakan Dahlan terbukti melakukan tindak korupsi.

Mantan bos PLN ini pun divonis penjara dua tahun pada 2017. Tidak terima putusan pengadilan negeri, Dahlan mengajukan banding. Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur menganulir dakwaan Dahlan dan memvonis bebas.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN KORUPSI DAHLAN ISKAN atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Zakki Amali