Menuju konten utama

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun & 8 Bulan Penjara Juga Denda Rp1 M

Hasbi Hasan menerima suap miliaran rupiah dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana melalui Dadan Tri Yudianto.

Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun & 8 Bulan Penjara Juga Denda Rp1 M
Terdakwa kasus suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/2/2024).ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.

tirto.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan, dengan pidana 13 tahun dan 8 bulan penjara. Hasbi juga dituntut membayar denda Rp1 miliar.

Tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan delapan bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama enam bulan," kata JPU KPK, Ariawan Agustiartono, saat sidang.

Ariawan menyebutkan, Hasbi juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp3,88 miliar. Uang ini harus dibayarkan selambat-lambatnya hingga satu bulan usai putusan dibacakan.

Menurut Ariawan, JPU KPK akan menyita harta benda Hasbi jika terdakwa kasus pengurusan perkara di MA itu tidak membayar uang pengganti Rp3,88 miliar tersebut.

"Dalam hal terdakwa, saat itu terpidana, tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun," ucapnya.

Ariawan mengatakan, ada sejumlah hal yang memberatkan Hasbi dalam tuntutan ini. Beberapa di antaranya, Hasbi berbelit-belit ketika memberikan keterangan saat sidang, serta Hasbi merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA.

Di sisi lain, ada hal yang meringankan Hasbi dalam tuntutan tersebut, yakni terdakwa tak pernah dihukum pidana sebelumnya.

Hasbi Hasan menerima suap miliaran rupiah dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Uang ini diterima Hasbi melalui seseorang bernama Dadan Tri Yudianto.

Tanaka memberikan uang miliaran rupiah agar Hasbi bisa mengondisikan kasus KSP Intidana yang sedang berjalan di MA.

Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 11 a, dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Selain pengurusan perkara di MA, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pencucian uang (TPPU) oleh KPK. Tindakan TPPU ini merupakan pengembangan kasus dari perkara pengurusan perkara di MA.

Tak cuma Hasbi Hasan, Windy Idol serta kakaknya, Rinaldo Septariando B, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus TPPU tersebut.

KPK menjadikan Windy dan Rinaldo sebagai tersangka karena keduanya berperan pasif dalam kasus TPPU yang menjerat Hasan.

Baca juga artikel terkait KASUS SUAP atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Flash news
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Irfan Teguh Pribadi