tirto.id - Sepanjang 10 tahun kepemimpinannya, Susilo Bambang Yudhoyono "mempekerjakan" 108 orang untuk mengisi lembaga Kementerian dan setara kementerian. Mereka bekerja dalam tim yang Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dan KIB II. Sayangnya, perjalanan para pembantu SBY itu tidak selalu berjalan dengan mulus. Sebagian dari mereka harus tersangkut kasus hukum, baik karena masa lalunya sebelum menjadi menteri ataupun ketika menjadi menteri.
Sekitar 30,5 persen atau hampir sepertiga atau 33 orang menteri [Jabatan wakil menteri tidak ikut dihitung] itu ternyata berurusan dengan lembaga penegak hukum anti-rasuah Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian ataupun Kejaksaan. Meski berstatus saksi, mayoritas atau 93 persen dari mereka dipanggil karena dugaan keterlibatan korupsi - baik sadar ataupun tidak sadar.
Dari 33 orang itu, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Jika dikerucutkan lagi, lima dari sembilan tersangka itu telah divonis dan naik status menjadi terhukum. Dua dari mereka bahkan kini sudah menghirup udara bebas.
Dalam empat hari terakhir, dua menteri di era SBY yakni mantan Menteri Kesehatan Siti Fadhilah Supari dan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan ditetapkan sebagai tersangka.
Bagaimana rekam jejak kasus hukum yang sudah, sedang dan akan membelit para menteri Kabinet Indonesia Bersatu?
Lolos dari Jerat Hukum Karena ada di Lingkaran Kekuasaan?
Benarkah ketika di lingkaran kekuasaan otomatis “keberuntungan” di mata hukum pun datang? Asumsi ini bisa benar, bisa tidak. Begitupun di era kepemipinan SBY. Ada yang diamankan, ada juga yang tidak.
Di KIB Jilid I, ada beberapa menteri yang cukup beruntung karena lolos dari jeruji besi meski berkali-kali diperiksa pihak berwenang. Salah satunya mantan Menteri Luar Negeri Hasan Wijuda. Dia disebut-sebut terlibat kasus korupsi penyelenggaraan kegiatan/sidang internasional di Kemenlu yang menyeret mantan Sekjen Kemenlu, Sudjadnan Parnohadiningrat.
Nama Hassan ditulis dalam dakwaan KPK yang menyebut Hasan menerima uang sebesar Rp 440 juta dari Sudjadnan. Namun, Sudjanan membela bahwa Hasan tidak menikmati uang itu. Hasan pun tidak ditetapkan tersangka.
Menteri Kehakiman dan HAM, Hamid Awaluddin juga sempat diperiksa di KPK tahun 2006. Dia dipanggil dalam keterlibatan di kasus korupsi penyediaan kertas segel Pilpres. Kerugian negara hampir 3 miliar rupiah. Tersangka utama adalah mantan anggota KPU Daan Dimara.
Pembantahan dilakukan Daan. Dia menjelaskan proyek kertas segel surat suara tanggung jawab Hamid. Ketua KPK kala itu Taufiequrachman Ruki, dalam sesumbar Hamid akan dijadikan tersangka. Tapi hal itu tidak pernah terjadi.
Keberuntungan Hasan dan Hamid sama dialami mantan Menteri Kehutanan MS Kaban. Banyak menganggap Kaban akan jadi tersangka oleh KPK dalam kasus pengajuan Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan senilai Rp4,2 triliun yang di dalamnya termasuk anggaran SKRT sebesar Rp180 miliar. Kasus ini menetapkan Anggoro Wijoyo dan Putra Nefo sebagai tersangka.
Kesaksian dan fakta pengadilan menemukan MS Kaban terlibat proyek SKRT. Selain itu, pada kesaksian Anggoro, ada enam kali interaksi dengan MS Kaban yang berkaitan dengan uang atau barang. Dari sana bukti kuat mengarah bahwa proyek SKRT diatur oleh MS Kaban.
Di persidangan, Anggoro memaparkan alat bukti percakapan dan pesan singkat dia dan Kaban. Saksi ahli digital forensik Joko Sarwono mengakui suara di rekaman adalah suara Kaban. Meski ada banyak bukti kuat Kaban melenggang bebas hingga kini.
Selain itu, dua kasus sempat membelit Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Erman Suparno. Pada 2009, dia dipanggil KPK saksi kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Departemen Kesehatan tahun 2003. Saat dugaan korupsi itu terjadi, Erman menjadi salah satu pimpinan Komisi IV Dewan Perwakilan rakyat. Tak ada bukti kuat menjeratnya.
Selang 3 tahun kemudian saat kasus Bekas Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin mencuat. Erman disebut terlibat kasus korupsi proyek pengadaan PLTS tahun 2008. Kata Nazarrudin, Erman berperan mengatur pertemuan membahas proyek Rp8,9 miliar itu. Namun, lagi-lagi KPK tak bisa menjerat Erman karena bukti tidak kuat.
Selain menteri-menteri di atas, Ada pula Mendagri Mardiyanto yang dipanggil KPK keterlibatannya kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran. Dalam kasus sama, KPK pun memanggil Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Lukman Edy. Kedua-duanya lolos KPK.
Mantan Menteri Perindustrian Alm Andung Nitimaharja juga sempat dipanggil KPK. Dia dipanggil jadi saksi atas keterlibatannya dalam korupsi proyek pengadaan peralatan teknologi informasi berbasis customer management system (CMS) PT PLN Jawa Timur. Dia dipanggil atas wewenangnya sebagai Komisaris PT PLN. Andung dinyatakan tidak terlibat.
Mantan Menteri Perhubungan, Hatta Rajasa terlilit kasus disposisi tanda tangan dirinya dalam proses hibah KRL dari Jepang. Akibat kasus ini dia meski bolak-balik Gedung KPK pada 2011 silam.
Di luar nama-nama di atas paling menarik adalah Menteri Agama Maftuh Basyuni. Dia tidak pernah diusut KPK. Namun, Maftuh sempat dilaporkan oleh Indonesia Corruption Watch ke KPK karena diduga menikmati Dana Abadi Umat sebesar Rp 534.353.727 pada Selasa 6 Januari 2009. Laporan ini tidak direspons lebih dalam oleh KPK.
Jilid I, Jilid II Sama Saja
Narasi sama juga di KIB Jilid II periode 2009-2014. Ada nama-nama seperti Agung Laksono, Suswono, Muhaimin Iskandar, Azwar Abubakar, Helmy Faishal Zaini.
Mantan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono pada 2013 dia dipanggil KPK akibat kasus dugaan korupsi perubahan tentang penambahan anggaran Venue Lapangan Tembak PON Riau ke-18.
Agung ditengarai ada di balik penambahan anggaran dan berkongsi dengan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal. Tapi dia menampiknya. “Tambahan PON itu diajukan kepada kementerian yang terkait bukan ke Kesra, tapi ke Keuangan Kemenpora,” kata Agung di Istana Negara, Jakarta. Agung lolos.
Dalam kasus Menteri Pertanian Suswono, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen bahkan mengakui Suswono memiliki peran besar dalam kasus dugaan suap impor daging sapi yang melibatkan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
Suswono yang kader PKS adalah pihak paling berwenang memutuskan perusahaan mana saja berhak jadi importir daging sapi. Sampai Lutfi didakwa, Suswono tetap tidak berubah dan hanya sebagai saksi.
Nasib serupa dialami mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar. Dia diduga terlibat dalam kasus suap Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID). Kasus Korupsi ini terus diusut berkala dari 2011 hingga sekarang.
KPK tidak punya bukti kuat menjeratnya sebagai tersangka. Namun, kasus inilah yang menyebabkan KPK memberi raport merah pada Muhaimin dan membuatnya gagal masuk dalam Kabinet Indonesia Bersatu pimpinan Presiden Joko Widodo.
Beberapa bulan jelang berakhirnya pemerintahan SBY 2014 silam, kasus korupsi muncul di Kemen PAN dan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.
Menpan Azwar Abubakar diperiksa oleh KPK untuk kasus dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Sabang, Aceh. Dia diperiksa karena diduga terlibat dalam mark up yang merugikan negara sebesar Rp249 miliar. Kala itu Azwar menjabat Plt Gubernur Aceh.
Keterlibatan Azwar juga terungkap saat mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Pelabuhan dan Dermaga Bebas Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy yang bersaksi di sidang terdakwa Heru Sulaksono.
Pada Kemen PDT, Juli 2014, KPK menemukan laporan transaksi mencurigakan dengan angka fantastis di Mentri PDT, Helmy Faisal Zaini. Laporan ini didapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Muncul dugaan uang ini terkait dengan kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Biak Numfor, Papua Yesaya Sombuk dan Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddi Renyut. Dalam persidangan Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut mengakui ada aliran uang suap sebesar Rp6 miliar ke Kemen PDT. Dua kasus Azwar dan Helmy tak berlanjut dengan penetapan tersangka bagi mereka.
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sofyan Djalil juga sempat diperiksa KPK tentang kasus korupsi pengadaan Outsourcing Roll Out-Customer Information System-Rencana Induk sistem Informasi (CIS-RISI) PT PLN tahun anggaran 2004-2008. Dia diperiksa KPK pada 2010 dan 2012. Dan terakhir jangan lupakan juga Sri Mulyani yang bolak-balik KPK untuk ditanyai kasus Bank Century pada 2010 lalu.
Sofyan dan Sri Mulyani kini merupakan tulang punggung pada pemerintahan Jokowi.
Mereka yang Disingkirkan
Ada yang selamat, ada yang tidak. Sepanjang pemerintahannya, SBY pun tidak segan memberi keleluasan penegak hukum menangkap anak buahnya. Pada KIB I ada tiga bekas menteri yang ditetapkan tersangka yakni mantan Menseneg Yusril Ihza Mahendra, mantan Mensos Bachtiar Chamzah, dan mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta.
Status penetapan tersangka ini diberikan setelah si Menteri turun dari jabatannya. Yusril, Bachtiar dan Paskah ditetapkan tersangka pada 2010. Jika Bachtiar dan Paskah berlanjut jadi terdakwa dan divonis, maka Yusril melawan hingga membuat status tersangkanya itu lepas.
Politisi Partai Golkar, Paskah Suzetta, yang menjadi terdakwa kasus dugaan suap cek pelawat terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, divonis 16 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jumat (17/6/2011).
Penangkapan para bekas menteri ini dikritik tidak serius karena vonis yang didapat amatlah ringan. Paskah terbukti secara sah menerima suap terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004 hanya divonis 16 bulan.
Sedang Bachtiar yang terkena kasus melakukan penunjukan langsung untuk pengadaan sapi impor, sarung dan mesin jahit membuat rugi negara Rp 33,7 miliar hanya dihukum 1 tahun 8 bulan saja. Keringanan lainnya diterima Menteri Kelautan dan Perikananan 2009-2011, Fadel Muhammad.
Setahun setelah kena reshuffle Fadel dijadikan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo akibat kasus pengucuran dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) pada APBD tahun 2001 senilai Rp5,4 miliar. Namun, siapa sangka Kejaksaan Agung membuat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dan melepaskan Fadel dengan alasan tidak cukup bukti menjadikannya terdakwa.
Enam bulan setelah kasus Fadel atau Oktober 2012 untuk kali pertama menteri aktif di Kabinet Indonesia Bersatu ditetapkan tersangka oleh KPK. Dia adalah Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng. Andi terlibat dalam kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana olehraga di Hambalang, Bogor.
Selang dua tahun kemudian, beberapa bulan sebelum kepemimpinannya berakhir giliran Menteri Agama Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji, lalu menjalar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik yang dipaksa mundur akibat dijadikan sebagai tersangka karena terlibat pengadaan barang fiktif senilai Rp9,9 miliar dan pemerasan.
Nasib Terancam Setelah SBY tumbang
Setelah berakhirnya pemerintahan SBY, banyak kasus korupsi para menteri di era KIB I dan II diungkit kembali lembaga penegak hukum entah itu KPK, Polri atau Kejaksaan.
Januari 2015, KPK memanggi Ketua MPR Zulkifli Hasan yang juga mantan Menhut periode 2009-2014. Namanya disebut-sebut dalam sidang kasus dugaan tindak pidana suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014.
Namanya terungkap dalam rekaman pembicaraan antara Gulat dan Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun. Beberapa bulan sebelumnya, Zulkifli juga sudah dua kali diperiksa terkait kasus hutan yang terjadi di Riau dan Bogor, Jawa Barat. Namun dia tetap lolos.
Tiga bulan kemudian, tepatnya Maret 2015, giliran penyidik Badan Reserse Kriminal Polri yang ambil peran dengan memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin terkait kasus dugaan korupsi dalam implementasi program pembayaran paspor elektronik Payment Gateway. Kasus ini sendiri menyeret Wakil Menteri Kemenkum HAM, Denny Indrajana dan membuatnya jadi tersangka.
Selang Agustus 2015, Polri memanggi Menteri ESDM era KIB I, Purnomo Yusgiantoro. Dia diperiksa oleh terkait dugaan perkara korupsi penjualan kondensat. Purnomo diperiksa karena namanya disebut mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Evita Legowo saat diperiksa penyidik, status Purnomo hanya sebatas saksi.
Bulan Maret lalu, KPK memanggil mantan mantan Menteri Perhubungan, Freddy Numberi. Ditengarai dia ikut andil dalam proses korupsi pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) di Sorong,Papua Barat 2011 yang merugikan negara 40 miliar.
Kasus ini kembali mencuat setelah KPK menahan Dirjen Perhubungan Laut, Bobby Reynold Mamahit dan Kepala Pengembangan SDM Perhubungan Laut, Djoko Pramono sebulan sebelumnya.
Setelah Amir dan Freddi, awal Oktober kemarin, giliran Mantan Mendagri Gamawan Fauzi dipanggil KPK. Gamawan dipanggil dalam konteks Korupsi e-KTP. Sebelumnya, Nazaruddin memang sudah bernyanyi kepada KPK bahwa Gamawan terlibat dalam kasus korupsi ini.
Nazar pun menyebut-nyebut naman mantan Menkeu periose 2011-2013, Agus Martowardojo. “Ada dana mengalir ke sana,” kata Nazaruddin di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa malam, 18 Oktober 2016.
Tuturnya, anggaran pengadaan proyek e-KTP multiyears dilakukan karena persetujuan Agus, padahal saat era Menkeu sebelumnya, Sri Mulyani proyek ini ditolak karena bermasalah. Agus meskinya diperiksa Selasa (25/10/2016), namun dia tak datang. Dijadwalkan 1 November nanti dia wajib datang ke KPK.
Selain Agus, KPK pun tampaknya sedang mengincar Hatta Rajasa. Namun, kali ini kasus yang diincar bukan kasus lama macam KRL hibah melainkan penerbitan Izin Usaha Pertambangan dengan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam.
Apa yang terjadi pada menteri-menteri KIB I dan II itu sepertinya harus menjadi pelajaran berharga bagi mereka-mereka yang sekarang sedang memanggul jabatan menteri. Bisa saja mereka bernasib sama dengan mereka yang bolak balik ke pengadilan ataupun meringkuk di tahanan. Untuk ini, mereka bisa belajar dari para menteri yang tetap bertahan meski pemerintahan berganti.
Penulis: Aqwam Fiazmi Hanifan
Editor: Nurul Qomariyah Pramisti