Menuju konten utama

Daftar Wilayah Jateng-Yogya PPKM Level 4 Sampai 16 Agustus & Aturan

Daftar wilayah (kabupaten/kota) di Jawa Tengah dan DIY yang diterapkan PPKM Level 3 dan 4 hingga 16 Agustus 2021 beserta aturannya.

Daftar Wilayah Jateng-Yogya PPKM Level 4 Sampai 16 Agustus & Aturan
Coronavirus COVID-19 Peta Dunia dan Statistik di Layar Laptop dengan Catatan Tempel Mengatakan Tetap di Rumah! dan Bekerja Dari Rumah!. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Seluruh kabupaten/kota di DI Yogyakarta masih masuk dalam zona PPKM Level 4 yang diperpanjang hingga Senin, 16 Agustus 2021. Sementara itu, di Jawa Tengah, terdapat 7 kabupaten/kota yang sebelumnya ada di kategori level 4, kini masuk kategori level 3.

Daftar wilayah kabupaten/kota itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Perpanjangan PPKM diterapkan berdasarkan evaluasi PPKM sebelumnya pada 3 hingga 9 Agustus 2021.

Infografik BNPB Indikator Perpanjangan PPKM

Infografik BNPB Indikator Perpanjangan PPKM. tirto.id/Quita

Secara nasional, indikator utama penerapan PPKM pada rentang tersebut menunjukkan perbaikan, yaitu turunnya rata-rata kasus konfirmasi harian, persentase kasus aktif, rata-rata jumlah Kematian Harian, peningkatan jumlah kesembuhan, Positivity-Rate, dan penurunan BOR RS Rujukan Covid-19.

PPKM Level 2 hingga 4 untuk Pulau Jawa dan Bali diperpanjang dari 10 hingga 16 Agustus 2021. Selanjutnya, evaluasi akan dilakukan seminggu sekali. Sementara itu, di luar Pulau Jawa-Bali, PPK diperpanjang dari 10 hingga 23 Agustus 2021. Evaluasi dilakukan tiap 2 minggu sekali.

Di Jawa-Bali terdapat 26 kabupaten/kota yang turun dari Level 4 ke Level 3. Ini termasuk 7 kabupaten/kota di Jawa Tengah yaitu Kabupaten Pekalonga, Kabupaten Magelang, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, dan Kota Pekalongan.

Aturan Kegiatan di Wilayah Kabupaten/Kota PPKM Level 4

Terdapat rincian aturan yang diterapkan di kabupaten/kota wilayah Jawa-Bali dengan kriteria level 4 berdasarkan Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di satuan pendidikan dilakukan melalui pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan untuk sektor non-esensial menerapkan 100% Work From Home (WFH).

Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan kegiatan berdagang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

Sementara itu, tempat ibadah atau tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, dibuka dengan maksimal 25% kapasitas atau 20orang.

Terkait kegiatan makam/minum di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenis, diizinkan buka dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Jumlah maksimal pengunjung yang dapat makan di tempat adalah 3 orang, sedangkan waktu makan maksimal 20 menit.

Sementara itu, di restoran/rumah makan, kafe dalam gedung/toko tertutup, baik itu kondisinya lokasi tersendiri atau berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Restoran/rumah makan, kafe yang ada di area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka

dengan prokes ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat. Kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu maksimal 20 menit.

Di Jawa Tengah, khusus di Kota Semarang, dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan. Kegiatan di tempat-tempat tersebut maksimal beroperasi 25 persen, terhitung pada pukul 10.00 hingga 20.00 WIB. Terdapat pula aturan penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun dilarang memasuki area-area tersebut.

Masyarakat tetap diminta untuk memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Selain itu, pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko di setiap tingkatan.

Daftar Wilayah di Jateng-DIY Masuk PPKM Level 3 & 4

Berikut ini daftar wilayah di Jawa Tengah yang masuk dalam PPKM level 3:

Kabupaten Purbalingga,

Kabupaten Pekalongan,

Kabupaten Magelang,

Kabupaten Jepara,

Kabupaten Cilacap,

Kabupaten Brebes,

Kabupaten Blora,

Kabupaten Pemalang,

Kabupaten Grobogan,

Kabupaten Tegal,

Kabupaten Pati,

Kabupaten Temanggung,

Kabupaten Kudus,

Kabupaten Banjarnegara,

Kabupaten Wonogiri,

Kabupaten Batang,

Kabupaten Rembang,

Kota Pekalongan

Berikut ini daftar wilayah di Jawa Tengah yang masuk dalam PPKM level 4.

Kabupaten Boyolali,

Kabupaten Sukoharjo,

Kabupaten Klaten,

Kabupaten Kebumen,

Kabupaten Banyumas,

Kota Tegal,

Kota Surakarta,

Kota Semarang,

Kota Salatiga,

Kota Magelang,

Kabupaten Wonosobo,

Kabupaten Sragen,

Kabupaten Semarang,

Kabupaten Purworejo,

Kabupaten Kendal,

Kabupaten Karanganyar,

dan Kabupaten Demak,

Berikut ini daftar wilayah di DI Yogkarta yang masuk dalam PPKM Level 4.

Kabupaten Sleman,

Kabupaten Bantul,

Kota Yogyakarta,

Kabupaten Kulonprogo,

Kabupaten Gunungkidul.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Fitra Firdaus

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Fitra Firdaus
Editor: Iswara N Raditya