Menuju konten utama

Daftar Stasiun Layani Rapid Test Antigen Harga Rp85.000

Tarif rapid test antigen di stasiun turun 19 persen dari Rp105.000 menjadi Rp85.000 berlaku efektif 9 April 2021.

Daftar Stasiun Layani Rapid Test Antigen Harga Rp85.000
Calon penumpang melakukan rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (23/12/2020). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Tarif layanan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun turun 19 persen mulai hari ini, Jumat, 9 April 2021, dari Rp105.000 menjadi Rp85.000, yang berlaku di 43 stasiun.

“PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan tarif baru untuk layanan pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun mulai 9 April 2021,” pernyataan KAI pada Kamis (8/4/2021) dalam laman resminya.

Perubahan tarif itu, sebagaimana disampaikan oleh VP Public Relations KAI, Joni Martinus, sebagai bentuk peningkatan yang KAI berikan dalam menghadirkan fasilitas bagi masyarakat yang ingin melengkapi persyaratan naik KA Jarak Jauh.

“KAI memberikan alternatif bagi para calon pelanggan kereta api yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening COVID-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau,” imbuhnya.

Calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking KA Jarak Jauh yang sudah lunas untuk dapat melakukan pemeriksaan rapid test antigen di stasiun.

Adapun layanan rapid test antigen saat ini telah tersedia di 43 stasiun yang merupakan hasil sinergi BUMN antara KAI dan Rajawali Nusantara Indonesia melalui anak usahanya yaitu Rajawali Nusindo serta pihak-pihak lainnya.

Adapun rincian stasiunnya ialah Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, dan Solo Balapan.

Berikutnya, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, dan Baturaja.

Update Persyaratan Perjalanan Kereta Api

Sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 No 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif rapid test Antigen adalah 3x24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel.

Masa berlaku tersebut lebih lama dibandingkan dengan masa berlaku dari hasil negatif GeNose C19 yang hanya 1x24 jam.

Berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api antar kota di pulau Jawa dan Sumatra untuk keberangkatan mulai tanggal 1 April 2021 seperti dikutip dari situs resmi KAI:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C-19 di stasiun kereta api yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

2. Bagi pelaku perjalanan dibawah umur 5 (lima) tahun tidak diwajibkan untuk tes rt-pcr atau rapid test antigen atau tes GeNose c-19 sebagai syarat perjalanan.

3. Penumpang dalam kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam.

4. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.

5. Penumpang wajib menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut.

6. Wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan (3M).

7. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung pada saat selama perjalanan.

8. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum pada saat selama perjalanan yang kurang dari 2 (dua) jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

9. Khusus calon penumpang yang sudah memiliki tiket keberangkatan tanggal 1 April 2021 dapat menggunakan hasil negatif test GeNose C-19 yang masih berlaku pada ketentuan yang diatur sebelumnya (yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan)

10. Apabila hasil rapid test antigen atau rt-pcr atau GeNose C-19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik rt-pcr dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

11. Syarat ketentuan pembatalan dan lainnya bagi calon penumpang yang tidak memiliki atau tidak dapat menunjukkan surat GeNose test atau rapid test antigen dengan hasil negatif dapat dilakukan sampai dengan 7 (tujuh) hari dari tanggal yang tertera pada tiket.

Baca juga artikel terkait RAPID TEST ANTIGEN atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH