Menuju konten utama

Daftar Nomor Telepon Darurat di Indonesia, dari 112 hingga 118

Gunakan layanan telepon darurat jika membutuhkan bantuan misalnya terjadi kecelakaan atau dalam keadaan darurat.

Daftar Nomor Telepon Darurat di Indonesia, dari 112 hingga 118
Ilustrasi telepon. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Setelah mengembangkan nomor darurat terpadu 112 sejak tahun 2015, masyarakat Indonesia akhirnya bisa menikmati layanan panggilan darurat dengan mudah dan cepat.

Menurut Kemenkominfo, program kerja sama dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini bertujuan untuk membangun layanan panggilan tunggal terpadu untuk situasi darurat.

Dengan demikian, hal-hal darurat yang mencurigakan, dianggap berbahaya, atau mengancam nyawa, seperti kecelakaan, kebakaran, dan yang berkaitan dengan keamanan dapat ditangani dengan cepat oleh pihak yang berwenang.

Beberapa nomor darurat tersebut dapat dihubungi dengan mudah pada pesawat telepon. Berikut adalah nomor-nomor yang dapat dihubungi dalam situasi darurat.

- Darurat = 112

Dikutip dari indonesia.go.id, nomor darurat 112 dapat digunakan melalui telepon seluler dan telepon rumah. Setelah menerima laporan, petugas akan meneruskan laporan tersebut kepada pihak-pihak yang berwenang.

Selain itu, petugas juga akan memberikan panduan pertolongan yang perlu diambil sesuai dengan deskripsi kondisi yang dilaporkan pelapor. Hal ini bermanfaat untuk mencegah kejadian yang lebih parah sekaligus mencegah jatuhnya lebih banyak korban.

Dengan memanfaatkan Global Positioning System (GPS), petugas juga dapat mengetahui petugas lapangan lainnya yang sedang berada di sekitar lokasi kejadian sehingga aduan dapat segera diproses.

Khusus untuk petugas OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang membantu pelayanan aplikasi Layanan Darurat 112, terdapat fitur baru di aplikasi layanan darurat 112 yaitu Mobile Application for Field Responder. Selain itu, masyarakat juga akan lebih mudah dalam mengakses panggilan darurat dengan menekan Panic Button pada aplikasi tersebut.

- Ambulan/Kemenkes = 118/119

- Polisi = 110

- Pemadam Kebakaran = 113

- SAR / Search and Rescue = 115

- Posko Kewaspadaan Nasional = 122

- Informasi dan perbaikan kerusakan dan gangguan listrik = 123

- Hotline Covid-19 = 119

- Palang Merah Indonesia atau PMI = (021) 7992325

Masyarakat diharapkan dapat menggunakan layanan telepon darurat dengan bijak, efektif dan efisien.

Baca juga artikel terkait DARURAT atau tulisan lainnya dari Frizka Amalia Purnama

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Frizka Amalia Purnama
Penulis: Frizka Amalia Purnama
Editor: Yantina Debora