Menuju konten utama

Daftar Lengkap Jam Operasional KRL dan Trans Jakarta Saat Lebaran

Trans Jakarta dan KRL tetap beroperasi selama masa Lebaran, tapi jam operasionalnya terbatas.

Daftar Lengkap Jam Operasional KRL dan Trans Jakarta Saat Lebaran
Bupati Bogor Ade Yasin (kanan) saat memantau operasional perjalanan KRL Commuter Line di Stasiun Bojonggede, Jawa Barat, Senin (20/4/2020). ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/hp.

tirto.id - Kepala Bagian Humas Badan Pengelola Tranportasi Jabodetabek (BPTJ) Budi Rahardjo mengatakan transportasi umum pada hari raya Idulfitri yang jatuh pada Minggu dan Senin, 24-25 Mei 2020, tetap dibatasi.

"Masih berjalan selama Lebaran dan H+1 tapi tentu ada pembatasan," kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima reporter Tirto, Sabtu (23/5/2020).

Transportasi umum tetap beroperasi untuk mengakomodasi masyarakat yang berkegiatan di sektor usaha yang tetap diperbolehkan beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti sektor kesehatan, pangan, energi, keuangan, serta logistik dan kebutuhan sehari-hari.

"Kegiatan anjangsana untuk silaturahmi pada masa Lebaran tidak termasuk dalam kegiatan yang dikecualikan dalam PSBB," kata Budi, lalu mengimbau masyarakat tetap berlebaran di rumah masing-masing.

Selama dua hari itu, PT. Kereta Commuter Indonesia (PT KCI) hanya melayani perjalanan mulai pukul 05.00-08.00 dan 16.00-18.00. Di luar jam operasional, stasiun akan ditutup.

Sementara Trans Jakarta, pada 24 Mei 2020 akan beroperasi mulai pukul 10.00 sampai 18.00. Sementara pada 25 Mei mulai pukul 06.00 sampai 18.00.

Sementara waktu operasional angkutan umum di Bodetabek (selain DKI Jakarta) tetap sama seperti di awal penerapan PSBB, yaitu pukul 05.00-19.00.

"Setiap orang atau pelaku usaha yang memiliki kegiatan dalam kriteria pengecualian yang hendak memanfaatkan layanan angkutan umum pada waktu-waktu tersebut diharapkan untuk dapat menyesuaikan jadwal," katanya.

Budi juga menegaskan protokol kesehatan berupa pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing berupa pengaturan tempat duduk tetap berlaku. Jumlah penumpang angkutan umum maksimal 50 persen dari kapasitas penuh, sedangkan untuk KRL maksimal 35 persen.

Budi berharap dengan kebijakan ini "masyarakat tidak melakukan mudik lokal sehingga selain mengurangi potensi penyebaran COVID-19, juga akan berdampak pada berkurangnya penggunaan angkutan pribadi pada hari Idulfitri."

Baca juga artikel terkait LEBARAN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Rio Apinino