tirto.id - Pemerintah akan mencairkan beberapa bantuan sosial (bansos) pada awal Januari 2021. Hal ini merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo dalam acara Penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) di Istana Negara, Jakarta.
"Pak Menteri Sosial, diharapkan di awal Januari 2021 harus segera memberikan [bansos] kepada penerima manfaat agar belanja masyarakat meningkat, agar konsumsi masyarakat meningkat sehingga juga menggerakkan ekonomi di lapisan bawah," kata Jokowi, Rabu (25/11/2020).
Menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan bansos agar bisa disalurkan pada awal Januari 2021 sesuai permintaan Presiden.
"Kementerian Sosial siap menindaklanjuti arahan Bapak Presiden," kata Mensos Juliari P. Batubara.
Penanganan dampak pandemi, menurut Mensos, salah satunya dilakukan Kemensos melalui bantuan sosial reguler, yakni:
- Program Keluarga Harapan (PKH), dan
- Program Sembako/Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
"Kami bisa dorong agar di awal tahun bantuan sudah tersalur ke penerima manfaat,” kata Mensos Juliari.
Selanjutnya Mensos Juliari menyatakan, dalam penanganan dampak Covid-19 melalui bansos reguler, Kemensos telah meningkatkan indeks bantuan dan memperluas kepesertaan.
Untuk PKH, Kemensos mempercepat pencairan bantuan dari setiap tiga bulan menjadi setiap bulan/KPM.
Kepesertaan PKH diperluas dari 9,2 juta KPM, menjadi 10 juta KPM. Anggaran Program PKH tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp30,4 triliun.
Untuk Program Sembako/BPNT, dilakukan perluasan kepesertaan dari semula 15,2 juta KPM menjadi 20 jutaKPM Program Sembako di tahun 2020. Tahun 2021, kepesertaan Program Sembako/BPNT ditetapkan sebesar 18,5 juta KPM.
Dalam rangka penanganan dampak pandemi, indeks Program Sembako/BPNT ditingkatkan dari Rp150 ribu/KPM/bulan, menjadi Rp200 ribu/KPM/bulan. Anggaran Program Sembako/BPNT tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp44,7 triliun.
“Selain itu, untuk mengatasi dampak pandemi yang masih terasa, kami juga masih melanjutkan Bansos Tunai untuk 10 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM di tahun 2021. Total anggaran yang kami siapkan sebesar Rp12 triliun untuk periode Januari-Juni 2021,” katanya.
Bansos yang Lanjut di Tahun 2021
Selain program bansos PKH dan bantuan sembako, pemerintah juga membuat program-program lanjutan yang dijadikan prioritas untuk bansos, menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, yaitu:
1. BLT UMKM
Bantuan langsung tunai (BLT) untuk usaha kecil menengah mikro (UMKM) sebesar sebesar Rp2,4 juta.
Sebelumnya Program BLT UMKM ini menargetkan 9,1 juta usaha mikro di Indonesia. Namun pemerintah menambah kuota penerima bansos UMKM ini sebanyak 3 juta, sehingga total mencapai 12 juta penerima bansos.
Bagi Anda yang ingin memperoleh bantuan UMKM ini, peemrintah menetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi. Berikut beberapa syarat BLT UMKM yakni:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Memiliki Usaha Mikro;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, TNI/Polri serta pegawai BUMN;
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dana KUR;
- Bagi pelaku UMKM yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Jika usaha Anda memenuhi persyaratan di atas, maka berikut terdapat dua tahapan untuk mendapatkan bantuan UMKM ini.
Pertama, diusulkan oleh pengusul Banpres produktif untuk Usaha Mikro, antara lain:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM;
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum;
- Kementerian atau Lembaga;
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Kedua, Anda wajib melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK);
- Nama lengkap;
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP;
- Bidang usaha;
- Nomor telepon.
2. BLT Upah BPJS Ketenagakerjaan
BLT upah untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta ini turut diperpanjang pada 2021. BLT ini mencapai Rp600.000 per bulan.
Pekerja/buruh yang mendapat subsidi harus memenuhi seluruh persyaratan berdasarkan Permenaker 14 Tahun 2020 , yaitu:
- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan:
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
- Pekerja/buruh penerima upah;
- Memiliki rekening bank yang aktif;
- Tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu Prakerja;
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
3. Kartu Prakerja
Peserta yang lolos Prakerja 2021 akan menerima manfaat yakni Rp3.550.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Bantuan pelatihan sebesar Rp1 juta,
- Insentif usai pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan (untuk 4 bulan),
- Insentif survei kebekerjaan sebesar Rp50.000 per survei (3 kali survei) atau total Rp150.000 per peserta.
Berdasarkan Peraturan Presiden nomor 76 tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja, program ini diberikan kepada WNI berusia paling rendah 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Selain itu, program Prakerja ini juga dibuka untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK atau dirumahkan atau yang terdampak Pandemi Covid-19.
Editor: Agung DH