Menuju konten utama

Daerah Zona Merah COVID-19, Operasional Perkantoran Diminta 75% WFH

Operasional sektor perkantoran zona merah 75 persen WFH, kemudian zona kuning dan oranye 50 persen WFH

Daerah Zona Merah COVID-19, Operasional Perkantoran Diminta 75% WFH
Pengendara melintas di Jalan Jenderal Sudriman dengan latar videotron bertuliskan Palembang zona merah COVID-19 di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (3/5/2021). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.

tirto.id - Juru Bicara Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan untuk mengantisipasi lonjakan kasus yang terjadi, pemerintah berusaha semaksimal mungkin mengatur operasional sektor sosial ekonomi. Salah satunya pemberlakukan bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

“Hal ini dilakukan melalui instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2021 dalam Instruksi Mendagri ini Pemerintah berupaya mengatur operasional sektor perkantoran dengan proporsi WFH sebanyak 75 persen di kabupaten/kota ber zona merah dan WFH 50 persen di kabupaten/kota ber zona kuning dan oranye,” kata Wiku dalam keterangan pers, Kamis (17/6/2021).

Wiku menekankan pada saat WFH pekerja juga dilarang melakukan mobilisasi ke daerah lainnya.

Kemudian untuk kegiatan belajar mengajar di zona kuning dan oranye akan mengikuti keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek)

Sementara itu untuk pusat perbelanjaan dan fasilitas umum lainnya kapasitas pengunjung dibatasi maksimal 50 persen.

Pemerintah juga mengatur kegiatan keagamaan melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2021.

“Dalam surat edaran ini kegiatan sosial keagamaan seperti ibadah pengajian pesta pernikahan dan sejenisnya di zona merah ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari COVID-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah,” kata Wiku.

Berdasarkan data mingguan per 13 Juni 2021, Wiku menyebutkan ada 29 kabupaten/kota yang dinyatakan sebagai zona merah, di antaranya ada dua daerah di Sumatra Selatan yakni Muara Enim, Kota Palembang, dan empat di Sumatra Barat yakni Padang Pariaman, Agam, Pasaman Barat, dan Kota Bukit Tinggi.

Kemudian Kota Pekanbaru dan Rokan Hulu di Provinsi Riau; Kota Metro di Provinsi Lampung; Bintan di Kepulauan Riau, kemudian Kabupaten Bangkalan di Jawa Timur.

Sedangkan terbanyak ada di Jawa Tengah yakni meliputi kabupaten Wonogiri, Kudus, Grobogan, Tegal, Sragen, Semarang, dan Jepara. Berikutnya Kabupaten Bandung dan Bandung Barat di Jawa Barat.

Tiga daerah di Provinsi Jambi yakni Tanjung Jabung Barat, Kota Jambi, dan Muaro Jambi; tiga daerah juga di Provinsi Aceh yakni Pidie, Kota Banda Aceh, dan Aceh Tengah. Lalu dua kabupaten di Daerah Istimewa Yogyakarta yakni Bantul dan Sleman; terakhir di Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu.

Sedangkan zona oranye sebanyak 339 kabupaten/kota, zona kuning 121 kabupaten/kota, dan zona hijau 24 kabupaten/kota.

Banner BNPB Info Lengkap Seputar Covid19

Banner BNPB. tirto.id/Fuad

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Irwan Syambudi

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri