Menuju konten utama

Jumlah RT Zona Merah COVID-19 di Jakbar Bertambah Jadi 90

Puluhan rukun tetangga (RT) zona merah COVID-19 itu tersebar di Kalideres, Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Palmerah.

Jumlah RT Zona Merah COVID-19 di Jakbar Bertambah Jadi 90
Ilustrasi Virus Corona. foto/Istockphoto

tirto.id - Jumlah lingkungan rukun tetangga (RT) yang berstatus zona merah COVID-19 di Jakarta Barat meningkat dari 54 menjadi 90 lokasi. Hal itu disampaikan Kasie Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, Arum Ambarsari.

"Ada 90 RT zona merah se-Jakarta Barat," ujar Arum dikutip dari Antara, Rabu (23/2/2022).

Arum merinci lingkungan RT yang menjadi zona merah itu tersebar pada empat kelurahan, yakni Kalideres, Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Palmerah.

Kalideres menjadi kecamatan dengan jumlah RT zona merah tertinggi yakni 57 lokasi. Semenatara Palmerah merupakan wilayah zona merah terendah dengah tujuh lokasi.

Suku Dinas Kesehatan Jakbar memperketat protokol kesehatan, menerapkan micro lockdown serta pelacakan bagi yang terpapar COVID-19 di lokasi tersebut. Arum berharap beberapa upaya itu dapat menahan lonjakan kasus COVID-19.

Saat ini, kasus aktif COVID-19 di Jakarta Barat tercatat mencapai 9.191 pasien. Kecamatan Tambora menjadi wilayah penyumbang kasus aktif terbanyak dengan temuan 641 pasien.

Sedangkan, Kecamatan Palmerah menjadi wilayah penyumbang pasien COVID-19 terendah dengan 35 pasien.

Pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit sebanyak 1.187 orang dan yang menjalani isolasi mandiri mencapai 8.004 orang.

Baca juga artikel terkait ZONA MERAH COVID-19

tirto.id - Kesehatan
Sumber: Antara
Editor: Gilang Ramadhan