Menuju konten utama

Cuti Bersama 1 Muharram 2023 Ada Tidak & Info Tanggal Merah Juli

Info cuti bersama dan libur nasional tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah, ada atau tidak? Berikut selengkapnya?

Cuti Bersama 1 Muharram 2023 Ada Tidak & Info Tanggal Merah Juli
Ilustrasi Tahun Baru Islam. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Tahun baru Islam 1 Muharram 1445 Hijriah jatuh pada hari Rabu, tanggal 19 Juli 2023. Pemerintah menetapkan hari libur nasional tanggal merah pada setiap tahun baru Islam. Lalu adakah cuti bersama 1 Muharram pada tahun 2023 ini?

Ketentuan tanggal merah hari libur nasional saat tahun baru Islam tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1066/ 3/ 3, 2022.

SKB Tiga Menteri merupakan kesepakatan bersama antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Apakah Ada Cuti Bersama 1 Muharram 2023?

Pemerintah menetapkan hari libur nasional 1 Muharram hanya berlangsung satu hari pada Rabu, 19 Juli 2023. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, tidak ada cuti bersama dalam pergantian tahun baru Islam, 1444 Hijriah menuju 1445 Hijriah.

Momentum tahun baru Islam dapat dimanfaatkan oleh umat Islam untuk banyak bermuhasabah untuk mendekatkan diri pada Allah. Pergantian tahun menjadi salah satu pengingat betapa banyaknya nikmat yang telah Allah berikan pada hamba-Nya.

Hari Libur Nasional dan Hari Besar Juli 2023

Hari libur nasional di bulan Juli 2023 hanya berlangsung satu kali pada Rabu, 19 Juli 2023 dalam rangka tahun baru 1445 Hijriah. Selain hari libur nasional, terdapat beberapa peringatan hari besar nasional dan internasional di bulan Juli.

Namun, tidak berlaku tanggal merah pada hari besar nasional dan internasional tersebut. Berikut adalah rincian hari besar nasional dan internasional di bulan Juli:

-01 Juli 2023: Hari Bhayangkara

-05 Juli 2023: Hari Bank Indonesia

-07 Juli 2023: Hari Pustakawan

-11 Juli 2023: Hari Populasi Sedunia

-12 Juli 2023: Hari Koperasi Indonesia

-14 Juli 2023: Hari Revolusi Prancis

-17 Juli 2023: Hari Integrasi Timor Timur, Hari Keadilan Internasional

-22 Juli 2023: Hari Kejaksaan 23 Juli 2023: Hari Anak Nasional, Hari Tanpa TV, Hari Waspada Cacing

-29 Juli 2023: Hari Bhakti TNI Angkatan Udara

-30 Juli 2023: Hari Ikrar Gerakan Pramuka

Terkait cuti bersama, pemerintah telah menetapkannya dalam SKB Tiga Menteri. Terdapat lima momentum cuti bersama selama tahun 2023. Mengutip dari SKB Tiga Menteri, berikut daftar cuti bersama tahun 2023:

-Senin, 23 Januari 2023 Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

-Kamis, 23 Maret 2023 Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

-Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu 21, 24, 25, 26 April 2023 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah

-Jumat, 2 Juni 2023 Hari Raya Waisak

-Selasa, 26 Desember 2023 Hari Raya Natal

Melihat daftar cuti bersama di atas, maka cuti bersama tahun 2023 selanjutnya adalah pada momentum Hari Raya Natal 2023.

Ketentuan cuti bersama dalam SKB Tiga Menteri menyatakan bahwa pelaksanaan cuti bersama mengurangi hak cuti tahunan pegawai/ karyawan/ pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/ satuan organisasi/ lembaga/ perusahaan.

Cuti bersama bagi ASN pun dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan. Adapun instansi swasta diberi keleluasaan dalam mengatur cuti bersama melalui masing-masing pimpinan instansi tersebut.

Baca juga artikel terkait TAHUN BARU ISLAM 2023 atau tulisan lainnya dari Nurul Azizah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Nurul Azizah
Penulis: Nurul Azizah
Editor: Yulaika Ramadhani