tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 mengatakan kasus positif per Kamis, 7 Januari 2021 sebanyak 197.699 kasus. Jumlah ini bertambah sebanyak 2.398 kasus dari sebelumnya, Rabu (6/1/2021) yaitu 195.301 pasien.
Dari jumlah data yang positif, sebanyak 3.435 pasien meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,7 persen, sementara tingkat kematian di Indonesia 2,9 persen. Sebanyak 176.882 dinyatakan telah sembuh dari COVID-19, dengan tingkat kesembuhan 89,5 persen.
"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini naik sejumlah 932 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 17.382 [terdiri dari orang yang masih dirawat atau isolasi]" kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan DKI, Dwi Oktavia di Balai Kota Jakarta.
Dinkes DKI juga terus melakukan tes PCR kepada masyarakat. Sepekan terakhir, sudah dilakukan tes sebanyak 93.051 dan hingga Selasa (5/1/2021) kemarin pihaknya telah melakukan tes PCR terhadap 15.871 orang.
Dari sejumlah data tersebut, 13.121 di antaranya dilakukan tes untuk menegakkan diagnosis pada kasus baru pada hari ini. "Hasilnya hasil 1.966 positif dan 11.155 negatif," ucapnya.
Sementara 432 kasus positif merupakan jumlah yang baru dilaporkan.
Kemudian untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 13,3 persen, sedangkan Indonesia sebesar 8,9 persen. Positivity rate DKI Jakarta dan Indonesia hampir tiga kali lipat dibandingkan standar presentase dari World Health Organization (WHO) yaitu 5 persen.
Pada penerapan kembali PSBB seperti awal pandemi, Pemprov DKI menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI.
Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.
Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.
"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ucapnya.
Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari:
• Tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.
• Selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.
• Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.
• Ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB.
Masyarakat dapat memberikan bantuan berupa bahan pangan pokok, makanan siap saji, hingga uang tunai. Informasi lengkap seputar KSBB dapat melalui situs https://corona.jakarta.go.id/kolaborasi.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Abdul Aziz