tirto.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghentian sementara aktivitas short selling mulai hari ini, Senin (2/3/2020). Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Inarno Djajadi mengatakan, hal itu dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pasar yang kondusif dan perdangan efek yang wajar.
Ia menjelaskan, upaya ini dilakukan setelah indeks harga saham atau IHSG terus melorot hingga -13,44 persen atau menjadi 5.452,704 sejak perdagangan awal tahun hingga penutupan pada Februari 2020.
Pihaknya tidak akan menerbitkan daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Dengan demikian, tidak terdapat daftar efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sebagaimana diatur dalam ketentuan III.5 Peraturan Bursa Nomor II-H tentang Persyaratan dan Perdagangan Efek dalam Transaksi Marjin dan Transaksi Short Sell.
"Di tengah harga yang sedang turun dan tidak adanya transaksi short sell, kami harapkan keadaan pasar tetap relatif stabil," ucapnya di Gedung Bursa Efek Indonesia.
Bursa mencabut seluruh efek yang dapat ditransaksikan secara short selling dari daftar efek short selling sebagaimana tercantum dalam butir 1.c pengumuman bursa tanggal 28 Februari 2020 tentang efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi marjin dan atau transaksi short sell.
Kemudian, pihak BEI juga tidak memproses lebih lanjut apablila terdapat anggota bursa yang mengajukan permohonan kepada Bursa sebagai anggota bursa efek yang melakukan transaksi shprt selling sampai dengan batas waktu yang ditetapkan.
Ia melanjutkan, di tengah sentimen yang menyelimuti investor, investor di pasar keuangan diminta melakukan investasi berdasarkan analisis yang mendalam.
"Di tengah sentimen negatif yang menyelimuti investor di pasar keuangan global, bursa terus mengimbau investor agar tidak panik dan tetap melakukan investasi berdasarkan analisis mendalam," jelas Inarno.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana