tirto.id - Ada beberapa protokol (tata urutan) dalam susunan upacara bendera memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-78 pada tanggal 17 Agustus 2023 di instansi dan tingkat kecamatan atau desa.
Protokol merupakan rangkaian peraturan dalam setiap acara kenegaraan atau resmi. Beberapa di antaranya adalah aturan tata upacara, penataan tempat, dan tata cara hormat kepada seseorang sesuai dengan jabatan atau kedudukannya di suatu negara, pemerintahan, dan masyarakat.
Sedangkan protokoler adalah sejumlah aturan dalam acara yang berperan penting dalam kegiatan formal maupun non-formal yang digelar oleh institusi atau organisasi.
Petugas protokoler bertugas mempersiapkan kegiatan untuk mempertahankan kredibilitas dan citra organisasi tetap baik dan efisien. Sementara itu, petugas protokoler wajib mempunyai hal-hal berikut ini:
- Teliti dan peka
- Memiliki pengetahuan yang luas
- Memiliki jati diri yang prima
- Berpenampilan menarik
- Cerdas dan berinsting tajam
- Mengenal diri sendiri
- Mempunyai pola pikir positif
Indonesia diharapkan untuk terus melaju agar bergerak maju dan melanjutkan pembangunan dengan spirit “estafet”.
Logo peringatan HUT RI ke-78 berbentuk angka 7 dan 8 yang saling berkaitan antara satu dengan yang lain. Logo tersebut menggambarkan ketegasan, stabil, lugas, dan kesatuan.
Contoh Protokol Upacara 17 Agustus 2023 di Tingkat Desa
Berikut ini contoh protokol dalam upacara bendera 17 Agustus 2023 pada tingkat Desa:
1. Pelaksanaan Upacara Bendera:
a. Hari: Kamis
b. Tanggal: 17 Agustus 2023
c. Pukul: 08.00 WIB – selesai
d. Lokasi: Tempat yang lapang seperti lapangan, halaman Kantor Desa, dan lain-lain
2. Petugas dan Peserta Upacara:
a. Inspektur Upacara: Kepala Desa
b. Peserta Upacara:
- Perangkat Desa
- Lembaga
- Organisasi Tingkat Desa
- Tokoh Masyarakat
- Kepala Desa/Perangkat Desa: Memakai seragam PDU/KORPRI lengkap
- Lembaga/Organisasi Desa: Memakai seragam Lembaga/Organisasi Desa
a. Komandan Upacara memasuki lapangan Upacara dan langsung mengambil alih pasukan
b. Inspektur Upacara memasuki lapangan Upacara
c. Penghormatan kepada Inspektur Upacara
d. Laporan Pemimpin Upacara Kepada Inspektur Upacara
e. Pengibaran Bendera Merah Putih dipimpin oleh Pemimpin Upacara diiringi lagu Indonesia Raya
f. Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara
g. Pembacaan Naskah Proklamasi oleh Inspektur Upacara
h. Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 oleh Petugas Upacara
i. Amanat Inspektur Upacara (membaca sambutan dari Presiden atau Bupati)
j. Pembacaan Doa
k. Laporan Pemimpin Upacara Kepada Inspektur Upacara
l. Penghormatan Kepada Inspektur Upacara
m. Inspektur Upacara meninggalkan tempat Upacara
n. Pasukan dapat dibubarkan
4. Di akhir Upacara bisa diadakan acara tambahan sesuai dengan kebutuhan masing-masing.
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Alexander Haryanto