tirto.id - Terdakwa Andi Zulkarnain Anwar Mallarangeng atau Choel Mallarangeng enggan membongkar keterlibatan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan anggota DPR RI periode 2009-2014, Mahyuddin NS dalam kasus dugaan korupsi proyek kompleks olahraga Hambalang (2010-2012) .
Menurutnya, persidangan kelak yang akan membongkar keterlibatan politisi PDI Perjuangan dan Partai Demokrat tersebut.
"Nantinya tentunya akan dipanggil dalam persidangan bukan? Dan anda juga telah mengikuti, melihat tanggal berapa penerimaannya, berapa penerimaannya," ujar Choel usai sidang pembacaan dakwaan di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (10/4/2017).
Choel menyampaikan dugaan keterlibatan Olly dalam dugaan korupsi Hambalang sudah dipantau KPK. Hal itu terlihat dari penyitaan harta milik Olly beberapa tahun yang lalu di Manado. Hadiah itu merupakan pemberian dari PT Adhi Karya.
Sementara itu, pengacara Choel, Luhut M Pangaribuan, menilai permasalahan nama-nama dalam dakwaan merupakan penjelasan dari dakwaan. Akan tetapi, Luhut membantah adik Andi Mallarangeng itu terlibat korupsi Hambalang.
"Kan sudah jelas kan sudah ada daftarnya dan menurut jaksa sudah dijelaskan begitu. Tapi itu gak ada hubungannya dengan Choel kan karena itu kan perkaranya banyak," ujar Luhut usai persidangan Choel.
Luhut menegaskan, kasus Choel hanya berkaitan dengan hubungan dirinya sebagai penghubung sang abang, yakni Andi Mallarangeng. Menurutnya, dalam persidangan pun Choel mengaku menerima dan mengembalikan dana tersebut.
"Jadi kalau ditanya tadi Olly Dondokambey dia kan gak tahu karena itu di DPR sana kan sementara tuduhannya kan dia menerima untuk abangnya dan dia sudah katakan," kata Luhut.
Dalam dakwaan Choel, Olly disebut menerima duit korupsi Hambalang senilai Rp2,5 miliar yang diterima dari PT Adhi Karya pada 28 Oktober 2010. Duit itu diterima Olly ketika masih menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR-RI periode 2009-2014.
Sedangkan Mahyuddin diduga pernah menerima duit sejumlah Rp600 juta dari PT Adhi Karya pada tanggal 6 April 2010. Mahyuddin menjabat anggota Banggar ketika menerima duit itu.
Dalam kasus ini, Choel didakwa telah menerima suap dan merugikan negara sejumlah Rp464,3 miliar.
Pada pemberitaan sebelumnya disebutkanMahyudin adalah Wakil Ketua MPR dari Fraksi Golkar, seharusnyaMahyudin NS, anggota DPR RI periode 2009-2014 dari Partai Demokrat.
Atas kekeliruan ini, redaksi memohon maaf kepada Wakil Ketua MPR,Mahyudin.
Kami juga meminta maaf kepada pembaca karena kurang akurat dalam pemberitaan ini.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Agung DH