Menuju konten utama

Cerita Demonstran yang Hilang Saat Aksi Tolak UU Ciptaker

Para demonstran tolak UU Ciptaker dinyatakan hilang oleh kelompoknya. Mereka ditangkapi polisi dan mendapat represi.

Cerita Demonstran yang Hilang Saat Aksi Tolak UU Ciptaker
Mahasiswa dari berbagai kampus di Tangerang Selatan melakukan aksi berjalan kaki untuk menolak pengesahan UU Omnibus Law di Pasar Jumat, Jakarta, Kamis (8/10/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal.

tirto.id - Budi Nasrullah, mahasiswa Universitas Pelita Bangsa (UPB), mengatakan sempat diculik polisi saat berunjuk rasa menolak omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) di Cikarang, Jawa Barat, Rabu, 7 Oktober 2020.

"Saat terjadi bentrok, saya ditarik, dibawa ke kerumunan polisi, diseret, dipukuli," kata Nasrullah dengan suara serak dan sambil menahan rasa sakit kepada reporter Tirto, Kamis (8/10/2020).

Mahasiswa semester 10 itu mengaku digiring ke mobil polisi sebanyak dua kali. Di mobil itulah Budi selalu menerima bogem mentah. "Seluruh badan dipukuli, dari pinggang ke kepala. Ganti-gantian polisi yang pukuli, banyak, enggak tahu jumlahnya berapa," katanya. "Hidung saya patah dan gigi retak dua."

Setelah dipukuli dan ditahan beberapa jam dan sempat tak ada kabar, akhirnya dia dibebaskan oleh polisi dan kembali ke barisan massa.

Mantan Ketua BEM Tahun 2017-2018 ini menjelaskan awal "penculikan dan kekerasan oleh polisi" terjadi ketika sejumlah mahasiswa berkumpul di UPB Cikarang pukul 11.00 untuk menggelar aksi tolak omnibus law menuju PT Samsung. Dia memperkirakan ada 800an orang terlibat. Pria yang saat itu menjadi orator ini awalnya mengarahkan massa aksi ke Jababeka 2, Cikarang. Setelah berorasi bergiliran, mereka bergerak ke Jababeka 1.

Sejumlah polisi mulai mengadang massa aksi tepat di depan PT Tokai Jababeka 1. "Bentrok. Kami maju, mau melangkah, terjadi dorong-doronganlah. Kami hanya dorong, ternyata kami ditembaki peluru karet," akunya.

Saat itu seorang demonstran bernama Nasrul Firmansyah bernasib lebih nahas ketimbang yang lain. Kepalanya terkena tembakan peluru karet dengan jarak yang sangat dekat. Nasrul terkapar di jalan. Wajahnya bersimbah darah dan mewarnai almamater kampus yang berwana biru.

Budi yang berusaha agar Nasrul bisa dievakuasi malah ditarik lalu dibawa ke dalam kerumunan polisi dan dihujani bogem mentah bertubi-tubi. Sementara Nasrullah dapat diselamatkan oleh yang lain dan dilarikan ke Rumah Sakit Central Medika Cikarang.

"Nasrul masuk tahap operasi [Rabu, 7 Oktober] karena tulang kepalanya retak," tuturnya.

Sebanyak enam mahasiswa UPB, termasuk Budi dan Nasrul, luka parah. Mereka juga menjalani perawatan di rumah sakit yang sama.

Humas UPB Nining Yuningsih mengatakan keenam mahasiswa sudah membaik. Terkait kekerasan aparat, ia bilang kampus belum dapat memberikan tuntutan kepada polisi. "Yang penting anak-anak sembuh dulu. Nanti tinggal kesaksian anak-anak dan polisi. Saya tidak ada di lapangan jadi kronologi tidak tahu," kata dia kepada reporter Tirto, Kamis.

Polisi juga menangkapi demonstran di Jakarta dan sekitarnya. Banyak di antara mereka yang dinyatakan hilang oleh kelompok. Tim Advokasi untuk Demokrasi yang terdiri dari YLBHI, Kontras, LBH Masyarakat, LBH Jakarta, LBH Pers, LBH Muhammadiyah, LBH Ansor, Amar Law Firm menyebut ada 301 laporan orang hilang di Jakarta dan sekitarnya pada Jumat (9/10/2020) per pukul 17.00.

Sebanyak 154 sudah teridentifikasi: 114 ditahan di Polda Metro Jaya; 30 di Polres Jawa Barat; 1 di Polsek Cikarang; 2 di Polsek Cimanggis; 2 di Polsek Kebayoran Lama; 3 di Polsek Palmerah; dan 2 di Polsek Tambun. "Sementara sisanya, 147 orang, belum teridentifikasi ditangkap oleh siapa," kata anggota Tim advokasi yang juga Kepala Biro Riset dan Dokumentasi Kontras Rivanlee kepada reporter Tirto, Jumat.

Tak hanya demonstran, sejumlah jurnalis yang meliput aksi pun sempat dinyatakan hilang--dalam arti tidak dapat dikontak tempat kerja dan teman-temannya. Salah satunya Ponco Sulaksono, jurnalis dari merahputih.com. Dia ternyata mendekam di Polda Metro Jaya. Terlihat ada luka lebam di wajahnya.

Sejumlah pers mahasiswa pun sempat dikabarkan hilang saat meliput dan ditemukan di Polda Metro Jaya. Mereka adalah: Berthy Johnry, (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta), Syarifah, Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati, Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta).

"AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers melalui keterangan tertulis, Jumat.

Kasus Penangkapan di Jogja

Di Yogyakarta, Tim Hukum Aliansi Rakyat Bergerak yang terdiri dari berbagai organisasi bantuan hukum menerima sedikitnya 52 aduan orang hilang setelah aksi tolak UU Ciptaker. Salah satu yang mengadu adalah Indah Rofiah, yang kehilangan kontak dengan putranya bernama Muhammad Fadlan. Fadlan, siswa SMA, memberikan kabar terakhir pukul 18.30 melalui telepon bahwa ia tertangkap saat berada area demonstrasi di sekitar Malioboro.

Fadlan bilang ia ditangkap bukan oleh polisi berseragam, tapi “preman.” Ia terpisah dengan rombongan demonstran.

Indah khawatir lantas mencari di sekitar Pasar Beringharjo. Jejak Fadlan tak ditemukan. Hanya saja warga sekitar yang ditanya bilang tadi ada yang ditangkap dan dibawa ke Polresta Yogyakarta. Indah langsung ke sana pukul 19, tapi tak diizinkan masuk. Bahkan untuk sekadar mengonfirmasi keberadaan anaknya pun polisi tak menjawab.

"Saya tidak tahu anak saya tertangkap preman atau tertangkap polisi," ujarnya di Kantor LBH Yogyakarta, Jumat.

Bersama tim hukum ia menunggu hingga larut malam. Berkali-kali bertanya keberadaan putranya tapi tak juga mendapatkan jawaban.

Perwakilan Tim Hukum Aliansi Rakyat Bergerak yang juga Direktur LBH Yogyakarta Yogi Zulfadli mengatakan setelah menerima dan mendata aduan, para perwakilan advokat kemudian mendatangi Polresta Yogyakarta pukul 23.00. Mereka tak diizinkan masuk, konfirmasi nama-nama tersebut juga tak diberikan.

Baru pada Jumat sore, ia mendapatkan informasi pasti terkait jumlah orang yang ditangkap, yakni 95 orang: 36 mahasiswa, 32 pelajar, 16 wiraswasta, dan 11 orang pengangguran. 52 orang yang dinyatakan hilang tersebut sebagian besar masuk dalam daftar orang yang ditangkap.

Dari 95 orang, 91 di antaranya dilepaskan. Empat lainnya yang masih berusia anak ditahan menggunakan pasal 170, 406, dan 187 KUHP.

Melanggar Prosedur

Sebelum sebagian dilepas dan resmi ditahan, tim hukum dan keluarga, kata Yogi, tak mendapatkan akses untuk menemui mereka. Malam setelah penangkapan tim hukum menunggu di luar pagar Polresta Yogyakarta selama tiga jam, tetapi tetap tidak diberikan akses untuk menemui korban. Ini melanggar prosedur. Mereka yang ditangkap, sesuai dengan undang-undang hukum acara pidana, berhak mendapatkan pendampingan.

"Polisi mengatakan bahwa di dalam sedang proses pemeriksaan. Artinya, ini proses yang dalam hukum acara pidana setiap orang yang diperiksa itu wajib didampingi oleh penasihat hukum," katanya. "Kami mengindikasikan polisi selain melakukan tindakan represif, juga melakukan pelanggaran HAM."

Hal serupa diungkapkan Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati. Ia menilai polisi tak mematuhi prosedur dalam mengamankan dan menangkap massa aksi, dibuktikan dengan banyaknya demonstran yang diadang dengan gas air mata dan water canon, kemudian ditangkap sebelum sampai di titik aksi. Menurutnya polisi melanggar Peraturan Kapolri No. 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penindakan Huru Hara (PHH).

"PHH dilaksanakan apabila terjadi peningkatan situasi dari situasi kuning menjadi situasi merah. Sementara aksi massa dilakukan dengan damai, tetapi justru polisilah yang melakukan kekerasan. Kerusuhan terjadi karena tindakan aparat yang dengan sengaja membubarkan massa aksi dengan kekerasan," kata Asfinawati kepada reporter Tirto, Jumat. "Jadi [polisi] niatnya menggagalkan aksi, sesuai surat telegram [Kapolri]."

Selain itu polisi juga melanggar kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin oleh UUD 1945, UU 39/1999 tentang HAM, dan UU 9/1998.

Tapi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim sebaliknya. "Saat pengamanan demo, polisi sudah berkali-kali mengamankan sesuai SOP. [Polisi] tidak dilengkapi senjata api. Kedua, di dalam kegiatan tersebut polisi melakukan nego-nego," kata Argo di Mabes Polri, Jumat.

Ia juga bilang polisi dalam posisi bertahan dan dengan berbagai metode, dilakukan unit Dalmas, Sabhara, Brimob. "Anggota walaupun dilempari tetap diam saja, tetap bertahan, persuasif. Ada beberapa anggota yang luka karena dilempar," katanya.

Baca juga artikel terkait DEMO TOLAK OMNIBUS LAW atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Hukum
Reporter: Riyan Setiawan & Irwan Syambudi
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri