tirto.id - Panitia seleksi nasional Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 akan mengumumkan hasil seleksi kompetensi dasar (SKD) dalam waktu dekat.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5587/B-KS.04.01/SD/K/2021 yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), hasil SKD akan diumumkan mulai 17 dan 18 Oktober 2021.
Namun, pada 19 Juli 2021, BKN merilis Surat Edaran nomor 6201/B-KS.04.01/SD/K/2021 tentang Penyesuain Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon ASN Tahun 2021. Dalam surat edaran terbaru tersebut tidak dijelaskan kapan pengumuman SKD CPNS 2021 akan dilakukan.
Jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 kemungkinan masih akan berubah karena sampai saat ini masih berlangsung ujian SKD di sejumlah instansi. Selain itu, ada beberapa instansi yang menyelenggarakan ujian di titik lokasi luar negeri dan penjadwalan ulang bagi peserta yang terkonfirmasi COVID-19.
Menanggapi situasi tersebut Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan bahwa hasil kelulusan SKD tahun ini akan diumumkan secara bertahap dan tidak serentak.
Instansi yang telah menyelesaikan pelaksanaan ujian SKD akan mengumumkan hasil lebih dulu dibandingkan instansi yang belum selesai menyelenggarakan SKD.
"Instansi yang sudah selesai akan segera diumumkan (hasil SKD-nya) tidak menunggu yang lain. Jadi diumumkan bertahap, tidak serentak karena masih ada (instansi) yang melaksanakan SKD dan penjadwalan ulang," terang Satya saat dihubungi Tirto, pada Senin (17/8/2021).
Hasil SKD CPNS 2021 sendiri akan diumumkan di dua platform yang berbeda, yaitu SSCASN dan kanal resmi milik masing-masing instansi.
"Via SSCASN, dan via kanal resmi instansi yang dilamar," kata Satya.
Pada rekrutmen tahun sebelumnya, informasi seputar SKD CPNS memang diumumkan melalui platform sscn.bkn.go.id. Namun, platform tersebut tahun ini tidak lagi digunakan dan telah diintegrasikan dalam portal sscasn.bkn.go.id.
Untuk mengakses hasil SKD CPNS 2021 di laman sscasn.bkn.go.id, peserta ujian dapat melakukan langkah-langkah berikut:
- Melalui browser buka https://sscasn.bkn.go.id
- Pada menu bar, pilih "Layanan Informasi"
- Klik "Hasil SKD CPNS"
- Halaman informasi hasil SKD CPNS otomatis akan ditampilkan oleh sistem
Selain melalui SSCASN, peserta ujian juga bisa memantau hasil kelulusan SKD melalui laman rekrutmen CPNS masing-masing instansi yang dilamar. Berikut daftar 57 link rekrutmen instansi pemerintahan yang dapat digunakan untuk melihat hasil kelulusan SKD CPNS 2021.
Nilai Ambang Batas yang harus dicapai agar lolos SKD CPNS 2021
Peserta ujian akan dinyatakan lulus SKD CPNS 2021 apabila memenuhi nilai ambang batas atau passing grade. Aturan mengenai passing grade tersebut tercantum dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 Tahun 2021.
Besaran passing grade dibedakan berdasarkan masing-masing formasi yang dilamar. Passing grade yang ditetapkan berupa nilai total SKD, nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP), sebagai berikut:
Formasi Jabatan | Nilai Ambang Batas | |||
TWK | TIU | TKP | Total SKD | |
Kebutuhan Umum | 65 | 80 | 166 | 311 |
Kebutuhan Khsus Disabilitas | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Khusus Cumlaude | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Diaspora | - | 85 | - | 311 |
Kebutuhan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat | - | 60 | - | 286 |
Kebutuhan Umum Dokter | - | 80 | - | 311 |
Kebutuhan Umum ABK, Rescuer, dan Pengamat Gunung Api | - | 70 | - | 286 |
Perlu diketahui bahwa lulus passing grade saja belum cukup untuk menjamin peserta bisa ikut tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB). Hal ini karena adanya kebijakan pembatasan kuota peserta yang dapat mengikuti SKB CPNS 2021.
Dalam Permenpan Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan bahwa peserta SKB hanya dapat berjumlah 3 kali jumlah kebutuhan jabatan berdasarkan tingkat tertinggi dari yang memenuhi nilai ambang batas.
Sebagai contoh, kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api di Kementerian ESDM ada 5 orang. Sementara peserta yang lolos nilai ambang batas SKD untuk jabatan tersebut adalah 20 orang. Maka, peserta yang boleh mengikuti SKB adalah 15 orang atau 3 kali dari jumlah kebutuhan jabatan Pengamat Gunung Api.
Ke-15 orang tersebut merupakan peserta dengan peringkat tertinggi yang SKD-nya telah memenuhi nilai ambang batas. Disisi lain, 5 orang peserta dengan peringkat terendah tidak akan diikutsertakan dalam SKB meskipun telah memenuhi nilai ambang batas.
Apabila terdapat situasi di mana nilai SKD total antara peserta sama, maka penentuan kelulusan akhir akan diurutkan berdasarkan capaian nilai SKD, nilai ijazah atau IPK, dan usia peserta, sebagai berikut:
- Apabila nilai kumulatif SKD sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai kumulatif SKD dan nilai TKP sama, maka peserta dengan nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai kumulatif SKD, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai kumulatif SKD, TKP, TIU, dan TWK sama, maka peserta akan diikutkan dalam SKB.