tirto.id - Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah memasuki tahap ujian seleksi kompetensi dasar (SKD).
Melansir Instagram resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN), panitia seleksi nasional (paslenas) saat ini tengah mempersiapkan ujian bagi peserta yang ada di titik lokasi luar negeri dan ujian susulan bagi peserta yang terkonfirmasi COVID-19.
Dengan demikian, ujian SKD tahun ini kemungkinan masih akan berlangsung hingga akhir Oktober 2021. Panselnas baru akan mengumumkan hasil kelulusan SKD CPNS 2021 setelah seluruh ujian selesai diselenggarakan.
Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menyebutkan bahwa hasil untuk penerimaan CPNS 2021 dapat dilihat di laman sscasn.bkn.go.id dan kanal resmi masing-masing instansi.
"Via SSCASN, dan via kanal resmi instansi yang dilamar," kata Satya dalam keterangan yang diterima Tirto.
Saat ini, platform SSCASN tengah mempersiapkan laman khusus untuk mengakses pengumuman hasil SKD CPNS 2021. Laman tersebut dapat dibuka melalui link berikut:
Link Cek Hasil SKD CPNS 2021 di SSCASN
Sayangnya, laman hasil SKD CPNS tersebut belum bisa dibuka saat ini, mengingat pelaksanaan SKD di sejumlah instansi masih berlangsung.
BKN sebelumnya menjadwalkan hasil SKD CPNS 2021 diumumkan pada 17 dan 18 Oktober 2021. Jadwal tersebut kemungkinan akan berubah mengingat adanya penyesuaian jadwal pelaksanaan SKD beberapa waktu lalu. Hingga saat ini BKN juga belum merilis info resmi soal kapan jadwal pengumuman SKD CPNS 2021 akan dilakukan.
Merujuk keterangan Satya, selain laman resmi SSCASN, hasil SKD juga bisa dicek melalui kanal resmi milik instansi. Berikut daftar link rekrutmen CPNS 2021 di 57 instansi yang dapat dipantau untuk melihat hasil SKD CPNS 2021:
Syarat Lolos SKD CPNS 2021
Untuk bisa lolos SKD CPNS 2021, peserta ujian wajib memenuhinilai ambang batas atau passing grade. Perlu diketahui bahwa lolos passing grade SKD CPNS saja belum cukup untuk bisa mengikuti tahap selanjutnya, yaitu seleksi kompetensi bidang (SKB).
Hal ini karena adanya kebijakan pembatasan peserta yang boleh mengikuti SKB. Berdasarkan Permenpan Nomor 27 Tahun 2021, SKB hanya dapat diikuti paling banyak 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Sebagai contoh, lembaga A membutuhkan 2 orang untuk mengisi jabatan ahli pertama komputer. Sehingga jumlah maksimal peserta SKB CPNS untuk jabatan ahli pertama komputer di lembaga A adalah 6 orang atau 3 kali jumlah kebutuhan jabatan.
Apabila peserta yang lulus passing grade SKD jumlahnya melebihi 3 kali jumlah kebutuhan jabatan, maka pelamar yang berhak mengikuti SKB ditentukan berdasarkan urutan tes nilai total dan nilai tes SKD.
Tahun ini terdapat tiga jenis tes yang diujikan pada SKD, yaitu TKP (Tes Karakteristik Pribadi), TIU (Tes Intelegensia Umum), dan TWK (Tes Wawasan Kebangsaan).
Ketiga jenis tes tersebut akan diurutkan penilaiannya sebagai penentuan pelamar mana saja yang bisa mengikuti SKB CPNS 2021. Berikut urutannya berdasarkan Permenpan Nomor 27 Tahun 2021
- Apabila nilai total SKD sama, maka peserta dengan nilai TKP tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total dan nilai TKP sama, maka peserta nilai TIU tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP, dan nilai TIU sama, maka peserta dengan nilai TWK tertinggi yang akan lolos
- Apabila nilai total, nilai TKP, TIU, dan TWK sama, maka peserta akan diikutkan dalam SKB.
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Nur Hidayah Perwitasari