tirto.id - Perbedaan proses validasi dan verifikasi (Verval) membuat pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipis (CPNS) 2018 di Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan berbeda dengan instansi lainnya. Meskipun demikian, setiap instansi wajib mengumumkan hasil SKD CPNS, termasuk di Kabupaten Empat Lawang hal ini sesuai Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K26-30/D3019/XI/18.01 tanggal 28 November 2018.
Untuk itu, bagi para peserta CPNS di Kabupaten Empat Lawang, perlu memantau situs Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, lantaran jadwal pengumuman hasil SKD tidak serentak dilakukan di situs Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Adapun laman resmi Pemda Kabupaten Empat Lawang bisa dilihat di https://empatlawangkab.go.id/. Selain itu, pengumuman hasil SKD CPNS Kabupaten Empat Lawang juga dapat dilihat di laman https://empatlawangkab.go.id/v2/bkpsdm/.
Para peserta CPNS Kabupaten Empat Lawang juga bisa mengecek pengumuman SKD dengan menanyakan langsung ke kantor BKD Kabupaten Empat Lawang. Alamat kantor BKD di Jl. Lintas Sumatera KM 3.5 Talang Banyu Tebing Tinggi. Namun saat mengecek pengumuman hasil SKD CPNS tersebut ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait soal kode pengumuman. Kode "L" pada kolom keterangan adalah keterangan lolos bagi peserta yang lolos. Peserta yang memiliki kode tersebut berhak mengikuti seleksi selanjutnya, yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Sebaliknya, peserta yang tak tersemat kode "L" di kolom keterangan tidak berhak mengikuti SKB.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Agung DH