tirto.id - Update hasil Pilkada Sleman 2024 yang melibatkan Kustini Sri Purnomo-Sukamto vs Harda Kiswaya-Danang Maharsa akan menjadi penentu siapa yang menjadi Bupati Sleman periode 2024-2029. Pilbup kabupaten Sleman berlangsung pada Rabu, 27 November 2024. Data real count penghitungan suara disediakan oleh KPU.
Berdasarkan informasi Jagasuara2024, per Rabu (27/11) pukul 18.00 WIB, dengan data TPS masuk sejumlah 16 titik dari total 1.731 TPS (0.92%), pasangan Kustini-Sukamto mendapatkan 34,17 persen suara. Sementara itu, Harda Kiswaya-Danang Maharsa mencapai 65,83 persen.
Dalam data KPU per Rabu (27/11) pukul 18.00 WIB, progres hitung suara mencapai 1.677 TPS dari total 1.731 TPS. Namun, progres rekapitulasi hasil di 17 kecamatan masih dalam proses.
Dalam Pilkada Sleman 2024, terdapat sebanyak 853.209 pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). KPU Kabupaten Sleman menyebutkan, sejumlah pemilih tersebut akan menggunakan suara mereka di 1.731 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 17 kapanewon atau kecamatan.
"Daftar pemilih tetap (DPT) 853.209 pemilih itu terdiri dari pemilih perempuan sebanyak 438.669 orang dan pemilih laki-laki sebanyak 414.540 orang," kata Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sleman Arif Setiawan di Sleman, dikutip Antara pada Minggu (24/11).
Kapanewon dengan jumlah pemilih paling banyak, adalah Depok dengan 96.193 pemilih, Ngaglik 78.246 pemilih, Gamping 74.010 pemilih dan Mlati 73.272 pemilih. Sementara itu, kapanewon dengan pemilih rendah, yakni Cangkringan sebanyak 24.736 pemilih.
Daftar Calon Bupati Pilkada Sleman 2024, Partai, & Visi-Misi
Di Pilbup Sleman 2024, hanya ada 2 pasangan calon yang bertarung. Pasangan calon nomor urut 01, adalah Kustini Sri Purnomo- Sukamto. Kustin merupakan bupati petahana Sleman, sedangkan Sukamto sebelumnya menjadi anggota DPR RI 2019-2024 dari PKB.
Paslon Kusuka (Kustini-Sukamto), diusung oleh Koalisi Rakyat Sleman yang berisi 5 partai politik (parpol). Yang menjadi pengusung Kusuka adalah partai Amanat Nasional yang mengumpulkan 6 kursi di Pileg 2024. Berikutnya, partai pendukung pasangan nomor urut 01 adalah Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Bulan Bintang (PBB), dan Perindo. Keempat partai tersebut tidak memiliki kursi di DPRD Sleman.
Sementara itu, pasangan nomor urut 02 adalah Harda Kiswaya dan Danang Maharsa dari Koalisi Sleman Bersatu. Koalisi ini terdiri dari parpol pengusung yaitu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
PDI-P punya 13 kursi, PKB 7 kursi, Nasdem 3 kursi, Partai Golkar 6 kursi, PPP 3 kursi, PKS 6 kursi, dan terakhir Gerindra 6 kursi.
Selain itu, ada pula partai pendukung Harda-Danang yaitu, Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Ummat.
Harda sebelumnya bertugas sebagai Sekda Sleman yang terakhir menjabat pada periode 2020-2024, sedangkan Danang Maharsa merupakan wakil bupati petahana.
Berikut ini perbandingan visi dan misi Kustini-Sukamto dan Harda Kiswaya-Danang Maharsa.
Kustini-Sukamto | Harda Kiswaya-Danang Maharsa |
Visi Terwujudnya Sleman Sebagai Rumah Bersama yang Cerdas, Kolaboratif, dan Mandiri Menuju Masyarakat Sejahtera yang Berkeadilan Misi
| Visi "Membangun Masyarakat Kabupaten Sleman yang Maju, Adil Makmur, Lestari dan Berkeadaban" Misi
|
Link Update Real Count Hasil Pilkada Sleman 2024
KPU menyediakan info hasil hitung suara dan rekapitulasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 di situs web mereka. KPU juga sudah memberikan disclaimer bahwa Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Selain itu, Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis: Wisnu Amri Hidayat
Editor: Fitra Firdaus