Menuju konten utama

Cegah Politik Uang, DPR Minta Bawaslu Tak Kerja Sendirian

"Kalau mau solusi, segera ada kerjasama antara Bawaslu, KPU, pihak kepolisian, dan pihak kejaksaan," ujar Lukman.

Cegah Politik Uang, DPR Minta Bawaslu Tak Kerja Sendirian
Pekerja memasang baliho besar sosialisasi pemilihan calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2017 di kawasan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/1). Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi melakukan sosialisasi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Bekasi menggunakan baliho untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya kepada salah satu pilihan dari kelima Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi. ANTARA FOTO/Risky Andrianto.

tirto.id - Untuk mengawasi politik uang pada pemilihan kepala daerah serentak di 101 wilayah di tanah air, DPR berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak bekerja sendiran. Hal ini diungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy kepada wartawan, siang tadi (06/02/2017).

Dia beranggapan kasus politik uang yang kerap terjadi akan sulit dihindari jika tidak ada singkronisasi antar lembaga negara. "Kalau mau solusi, segera ada kerjasama antara Bawaslu, KPU, pihak kepolisian, dan pihak kejaksaan," ujar Lukman.

Menurutnya, pihak-pihak yang berkapasitas mendeteksi akan terjadi politik uang bukanlah Bawaslu. Melainkan KPU Pusat dan daerah, karena interaksi antara paslon dan masyarakat diatur oleh lembaga ini. Sedangkan output penegakan hukum ada di tangan Kejaksaan dan Kepolisian.

Sebelumnya diketahui Bawaslu mengakui praktik politik uang memang masih sulit dihapuskan. "Kami menyadari pilkada besok masih ada potensi politik uang. Oleh karena itu kami sudah menyusun hasil riset yang dinamakan Peta Jalan Politik Uang Dalam Pemilihan Umum," ujar Ketua Bawaslu Muhammad dalam diskusi publik di Jakarta, Senin.

Muhammad menekankan politik uang bukan lagi sekadar pelanggaran pemilu namun sudah merupakan kejahatan pemilu, sebab praktik tersebut telah merampas hak dan harga diri warga negara. "Kita harus segera keluar dari problem dan kubangan yang sangat membahayakan dan tidak baik ini, dan mencari upaya terobosan sehingga kita bisa melakukan deteksi dini," ujar Muhammad.

Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron berharap keberadaan Undang-Undang Pilkada yang baru mampu membuat kapok pemberi dan penerima uang. Pasalnya, sesuai UU tentang Pilkada bernomor 10 tahun 2016 yang baru disahkan mengacam hukuman pidana bagi pemberi dan penerima politik uang . Adanya sanksi hukum pidana bagi pemberi dan penerima uang politik baru diterapkan dalam Pilkada serentak tahun 2017. Sebelumnya dalam Pilkada serentak tahun 2015 dalam UU Pilkada tidak memasukkan sanksi pidana bagi pelaku dan penerima politik uang dalam bentuk apapun.

Baca juga artikel terkait PILKADA SERENTAK 2017 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Aqwam Fiazmi Hanifan