tirto.id - Bukti sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi jika seseorang akan melakukan perjalanan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3-20 Juli 2021.
Bukti bahwa Anda sudah divaksin tersebut bisa Anda dapatkan dalam bentuk sertifitat vaksin. Setiap orang yang sudah divaksin akan mendapat SMS dari 1199 berisi tautan untuk sertifikat vaksin COVID-19 versi digital.
Berikut ini cara mengecek sertifikat vaksin COVID-19 dan cara men-download atau mengunduhnya di aplikasi PeduliLindungi.
Cara cek dan unduh sertifikat vaksinasi COVID-19 di aplikasi PeduliLindungi
1. Unduh aplikasi PeduliLindungi di iOS maupun Android
2. Buat akun dengan mengisi identitas dan nomor ponsel
3. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
4. Setelah berhasil, pengguna akan diarahkan ke beranda. Klik ikon 'Profil' di sebelah kanan kolom "Cari Zonasi".
5. Klik 'Sertifikat Vaksin' lalu klik 'Periksa'
6. Isi NIK KTP dan nomor ponsel
7. Aplikasi akan menampilkan sertifikat untuk vaksinasi pertama maupun kedua.
8. Klik pada salah satu tahap penyuntikan yang telah diikuti untuk menyimpan
9. Aplikasi akan meminta persetujuan untuk menyimpan gambar, klik 'Ya'
10. Sertifikat vaksin digital akan diunduh dan tersimpan di smartphone
Cara cek dan unduh sertifikat vaksinasi COVID-19 di laman PeduliLindungi
Selain melalui aplikasi, sertifikat vaksin juga bisa dicek melalui laman resmi atau situs PeduliLindungi di https://pedulilindungi.id/.
1. Buka website https://pedulilindungi.id/
2. Klik 'Lihat Tiket & Sertifikat Vaksinasi'
3. Masuk dengan nomor handphone yang telah didaftarkan
4. Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS untuk verifikasi
5. Setelah berhasil masuk, klik pada menu 'Sertifikat Vaksin' di sebelah kiri
6. Sertifikat penyuntikan vaksin akan ditampilkan pada menu tersebut.
7. Akan muncul tampilan sertifikat vaksin pertama dan kedua jika Anda telah lengkap menerima dua kali vaksinasi.
8. Klik "Unduh Sertifikat"
9. Selesai mengunduh, jangan lupa keluar dari akun (logout), serta kartu dan sertifikatnya tidak diumbar di media sosial sebeb banyak informasi pribadi yang ada di dalamnya.
Pemberian tanda bukti sudah mengikuti program vaksinasi sebenarnya bukan hal yang baru, seseorang yang sudah divaksin, vaksin apa pun, akan menerima sertifikat atau yang dikenal sebagai "kartu kuning" di Indonesia.
Sertifikat vaksin "kartu kuning" berlaku secara internasional, berisi jenis vaksin, merk vaksin, tanggal vaksin dan stempel dari lembaga kesehatan yang memberikan vaksin.
Editor: Iswara N Raditya