Menuju konten utama

Cara, Syarat, & Biaya Mengurus Izin Pemakaian Taman di Jakarta

Ada beberapa cara dan persyaratan mengurus izin pemakaian taman dan jalur hijau di Jakarta untuk berbagai kegiatan publik.

Cara, Syarat, & Biaya Mengurus Izin Pemakaian Taman di Jakarta
Pertunjukkan air mancur menari saat peresmian revitalisasi Lapangan Banteng di Jakarta, Rabu (25/7/2018). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka akses untuk mengurus izin pemakaian taman. Cara, prosedur, dan syarat dalam mengurus perizinan tersebut bisa diakses melalui laman pelayanan.jakarta.go.id. Berikut ini adalah cara mengurus izin pemakaian taman di Jakarta beserta persyaratannya yang diatur dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi DKI Jakarta.

Dilansir dari Dinas PM & PTSP Provinsi DKI Jakarta, lokasi taman dan jalur hijau di ibu kota bisa dipakai untuk kegiatan komersil seperti bazar, syuting film, perlombaan, perkemahan, dan kegiatan lainnya oleh publik.

Setidaknya ada dua hal yang dibutuhkan untuk mengurus izin pemakaian taman dan jalur hijau di Jakarta, yaitu mengumpulkan checklist persyaratan dan formulir dari PTSP DKI Jakarta dengan KOP Perusahaan yang bersangkutan.

Checklist persyaratan yang dimaksud adalah surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran serta keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp6.000. Kemudian identitas pemohon/penanggungjawab, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Untuk WNI harus disertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) beserta fotokopinya. Sedangkan untuk WNA yang harus disertakan adalah adalah Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau VISA/Paspor, juga beserta salinan atau fotokopinya.

Jika dikuasakan, pihak yang diberi kuasa menyertakan surat bermaterai Rp6.000 dan KTP yang diberi kuasa. Apabila merupakan badan hukum/badan usaha wajib meyertakan akta pendirian dan perubahan (kantor pusat dan kantor cabang jika ada) beserta fotokopi, NPWP badan hukum beserta fotokopi.

Sertakan pula Surat Keterangan (SK) pengesahan pendirian dan perubahan beserta fotokopinya. Dengan catatan SK yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkunham) untuk PT dan yayasan, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk koperasi, dan Pengadilan Negeri untuk CV.

Persyaratan terakhir berupa surat pernyataan di atas kertaas bermaterai Rp.6.000 yang menyatakan kesanggupan untuk memelihara ketertiban dan mengembalikan lokasi ke kondisi semula apabila terjadi kerusakan.

Dikutip laman resmi Dinas PM &PTSP Provinsi DKI Jakarta, berikut langkah-langkah mengajukan izin pemakaian lokasi taman dan jalur hijau untuk kegiatan komersil di Jakarta:

  1. Memeriksa kelengkapan dan keaslian data/berkas sesuai persyaratan administrasi.
  2. Jika berkas dinyatakan lengkap dan benar secara administrasi, maka dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni memberikan tanda terima berkas kepada pemohon dan akan menghubungi kembali perihal konfimasi persetujuan kepada pemohon. Jika berkas dinyatakan tidak lengkap dan benar, maka berkas dikembalikan ke pemohon.
  3. Mengirimkan berkas formulir permohonan dan formulir konfirmasi persetujuan melalui email atau manual ke tim koordinatif serta menandatangani formulir konfirmasi persetujuan tersebut.
  4. Menerima dan meneliti surat konfirmasi persetujuan yang sudah ditanda tangani tim teknis. Jika permohonan ditolak, maka membuat surat penolakan dilengkapi dengan surat konfirmasi persetujuan serta menyerahkan kepada pemohon melalui tim administrasi. Jika diterima, maka menandatangani Surat Konfirmasi Persetujuan serta melakukan perhitungan besaran retribusi.
  5. Mencetak dan membubuhkan paraf pada Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD).
  6. Menandatangani SKRD.
  7. Memberikan nomor dan stempel basah SKRD.
  8. Menerima SKRD untuk diserahkan kepada pemohon serta menghubungi/memberikan notifikasi ke pemohon mengenai pengambilan SKRD.
  9. Menerima tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kas Daerah (Kasda).
  10. Memeriksa tanda bukti pembayaran SKRD yang sudah di validasi Kasda, mencetak dan memberikan paraf pada Surat Izin.
  11. Penandatanganan Surat Izin.
  12. Memberikan nomor dan stempel Surat Izin serta mengarsipkan salinan surat Izin dan berkas data pemohon.
  13. Menerima Surat Izin yang sudah ditandatangani pejabat, diberi nomor dan stempel basah. Menghubungi pemohon untuk pengambilan Surat Izin dan mencatat ke dalam buku besar.
  14. Dalam mengurus semua persyaratan di atas, pemohon diberikan waktu 7 hari.
Sedangkan untuk kegiatan syuting film, biaya/tarif retribusi pemakaian lokasi taman di Jakarta adalah sebagai berikut:

  • 1-2 hari: Rp1.250.000/lokasi
  • 3-4 hari: Rp2.000.000/lokasi
  • 5-8 hari: Rp2.500.000/lokasi
  • Lebih 8 hari dikenai biaya tambahan Rp250.000/hari/lokasi

Baca juga artikel terkait PEMPROV DKI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Yudha Najib

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Yudha Najib
Penulis: Yudha Najib
Editor: Iswara N Raditya