Menuju konten utama

Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar bagi Warga Negara Asing

Registrasi SIM card prabayar untuk WNA pada dasarnya tidak berbeda dengan Warga Negara Indonesia.

Seseorang memasukkan kartu SIM ke ponselnya. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Aturan registrasi kartu prabayar tidak hanya diperuntukkan bagi masyarakat Indonesia namun juga untuk Warga Negara Asing (WNA). Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan bahwa registrasi baru dan registrasi ulang bagi WNA hanya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai resmi operator seluler.

WNA bisa mendatangi gerai operator seluler sesuai kartu SIM card yang digunakan. Mereka harus menyiapkan identitas sebagai salah satu syarat registrasi seperti paspor atau kartu izin tinggal tetap atau semententara.

"Registrasi baru dan registrasi ulang bagi Warga Negara Asing (WNA) hanya dapat dilakukan dengan mendatangi gerai operator seluler dengan menggunakan identitas paspor, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)," tulis Biro Humas Kemenkominfo di situs resmi Kemenkominfo yang dikutip Senin (19/2/2018).

Registrasi kartu SIM card prabayar untuk WNA pada dasarnya tidak berbeda dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Ketika WNA mendatangi gerai resmi operator, petugas akan mendaftarkan nomor KITAP/KITAS atau paspor dengan nomor prabayar yang akan digunakan. Dengan demikian, perbedaan registrasi kartu prabayar antara WNI dan WNA hanya pada data yang harus dikirimkan.

Proses registrasi kartu SIM card prabayar bisa pula dilakukan di gerai kartu prabayar tak resmi. Kendati demikian, ada syarat yang harus dipenuhi asalkan penjual kartu prabayar tak resmi itu adalah mitra resmi yang ditunjuk operator untuk melakukan validasi.

Terkait risiko atau sanksi, bagi WNI atau WBA yang tidak melakukan registrasi nomor baru (perdana) maka nomornya akan tidak aktif. Aturan ini berlaku mulai 31 Oktober 2017. Sementara untuk nomor lama yang belum didaftarkan ulang SIM card-nya memiliki batas waktu registrasi hingga 28 Februari 2018 atau akan menerima sanksi sebagai berikut:

  • Apabila tidak juga registrasi Ulang hingga 28 Februari 2018, diberikan tenggang waktu sampai 30 hari
  • Apabila dalam masa tenggang 30 hari itu tidak juga registrasi ulang, dilakukan pemblokiran telepon/SMS keluar pada hari ke-30
  • Apabila tidak juga registrasi ulang sampai 15 hari berikutnya, dilakukan pemblokiran telepon/SMS masuk
  • Dan apabila tidak juga registrasi ulang dalam 15 hari berikutnya, dilakukan pemblokiran layanan internet atau nomor diblokir total

Baca juga artikel terkait REGISTRASI KARTU PRABAYAR atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

tirto.id - Teknologi
Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Ibnu Azis
-->