Menuju konten utama

Cara Pemerintah Kendalikan Harga BBM Nonsubsidi

Dirjen Migas Kemen ESDM Djoko Siswanto mengatakan aturan ini berlaku baik bagi Pertamina sebagai BUMN dan juga perusahaan swasta tanpa terkecuali.

Cara Pemerintah Kendalikan Harga BBM Nonsubsidi
Petugas SPBU bersiap melayani pembeli bakar minyak (BBM) di SPBU daerah Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id -

Presiden telah menginstruksikan perusahaan penyalur BBM harus melalui persetujuan pemerintah dalam menetapkan harga BBM nonsubsidi (komersial) di SPBU-SPBU. Sehingga, korporasi tidak bisa secara bebas menetapkan harga sendiri.

Dirjen Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto mengatakan aturan ini berlaku baik bagi Pertamina sebagai BUMN dan juga perusahaan swasta tanpa terkecuali. Seperti, Total, Shell dan sebagainya.

"Yang nonsubsidi harus mendapat persetujuan pemerintah dahulu. Jangan sampai dia naikin harga mentang-mentang harga minyak dunia naik, naikin 3 kali lipat. Enggak boleh," ujar Djoko di Kompleks DPR Jakarta pada Selasa (10/4/2018).

Diharapkan dengan kebijakan ini dapat menjadi cara untuk mengontrol harga BBM masih berada di batas harga keterjangkauan bagi pelanggan. "Pokoknya harga sampai terjangkau oleh masyarakat," ucapnya.

Mekanisme yang perlu dilalui adalah setiap perusahaan penyalur BBM mengajukan rencana penetapan harga nonsubsidi kepada pemerintah. Kemudian, pemerintah akan mengkaji perhitungannya.

Pemerintah bisa mengambil sikap untuk menyetujui maupun menolak kenaikan harga tersebut berdasarkan perhitungan tertentu. "Ya kalau ditolak dievaluasi lagi, jangan mahal-mahal," ungkapnya.

Kebijakan baru ini, menurutnya tidaklah melanggar aturan dan tidak akan memberikan korporasi beban kerugian. "Enggak lah. Kan kami juga punya harganya. Badan usaha pasti untung, tapi jangan gede-gede," katanya.

Lalu, ia menjelaskan bahwa intervensi dalam penentuan harga nonsubsidi dilatarbelakangi oleh tren harga minyak dunia yang meningkat. Akibatnya, harga BBM nonsubsidi ikut melambung, terlebih sebelumnya pemerintah tidak ikut menentukan harganya.

"Nah, masyarakat akhirnya yang tadinya mampu membeli BBM umum itu, Pertamax ke atas akhirnya beralih ke Premium. Supaya tidak beralih semua ke Premium ya naiknya jangan tinggi-tinggi gitu loh, supaya tetap menggunakan bahan bakar nonsubsidi. Udah sederhana gitu," terangnya.

Di lain sisi, pemerintah memberikan penugasan baru bagi Pertamina untuk mengamankan pasokan Premium. Wilayah penugasan Pertamina diperluas, yang semula hanya di wilayah luar pulau Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), sekarang di wilayah Jamali juga.

Beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kedua kebijakan BBM tersebut, yaitu Peraturan Presiden (Perpres) No. 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, dan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 39/2014 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM.

Baca juga artikel terkait BBM atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Maya Saputri