tirto.id - Nomor Objek Pajak atau NOP adalah nomor identitas objek pajak, yang digunakan dalam administrasi perpajakan dengan aturan atau syarat tertentu. Tujuan adanya NOP adalah untuk menghindari kemungkinan terjadinya ketetapan ganda.
Sebagai wajib pajak, Anda juga akan memperoleh identitas dari setiap objek yang dimiliki. Dalam penyampaian SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang), Anda juga wajib memiliki nomor ini.
NOP ini diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) ketika Anda atau pihak terkait melakukan registrasi/pendaftaran NOP PBB.
Nantinya, nomor yang telah diperoleh akan Anda gunakan dalam administrasi perpajakan sebagai sarana wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan pajak.
Dilansir dari online-pajak, berikut ketentuan tentang NOP yang perlu Anda ketahui:
- Memiliki keunikan, jadi setiap objek pajak PBB, akan disediakan 1 nomor objek pajak yang berbeda dengan yang diberikan ke PBB yang lainnya.
- Bersifat tetap, yakni NOP yang diberikan kepada masing-masing objek pajak PBB tidak akan berubah dalam waktu yang lama.
- Standar, artinya sistem pemberian NOP ini berlaku secara nasional.
- Pemberian NOP ini tentu memiliki tujuan, seperti nomor objek pajak bermanfaat untuk mempermudah mengetahui lokasi maupun letak dari objek pajak.
- Untuk mempermudah dalam melakukan pengambilan dan pemantauan terhadap SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak). Anda dapat memperoleh informasi mengenai objek yang Anda inginkan atau miliki sudah terdaftar atau belum.
- NOP digunakan untuk menghubungkan antara data atributik dan peta atau grafis PBB.
- NOP juga berguna untuk menyampaikan terkait SPPT. Dengan begitu, Wajib Pajak bisa menerima secara tepat waktu.
- Wajib Pajak nantinya akan memperoleh identitas atas dari setiap objek yang dikuasai atau yang dimilikinya.
Makna dari Tiap Susunan NOP
Nomor objek pajak memiliki 18 digit. Dari masing-masing digitnya memiliki makna tersendiri sebagai bentuk dari kategori-kategori tertentu. Nah, berikut ini makna dari setiap susunan NOP:
- 2 digit pertama berupa kode *DATI I.
- 2 digit kedua berupa kode *DATI II.
- 3 digit ketiga berupa kode Kecamatan.
- 3 digit keempat merupakan kode Keluaran atau kode Desa.
- 3 digit kelima merupakan Kode Nomor Blok.
- 4 digit keenam berupa Nomor Urut Objek.
- 1 digit terakhir atau ketujuh merupakan kode khusus.
(*Daerah Tingkat).
Lalu, bagaimana jika NOP Anda lupa atau bahkan hilang?
Cara Menemukan NOP yang Hilang:
- Anda dapat menemukannya dalam STTS (Surat Tanda Terima Setoran) atau bukti bayar PBB Anda pada tahun lalu. Seperti yang Anda ketahui, NOP memiliki struktur kode. Akan lebih mudah apabila Anda sudah paham arti atau makna dari masing-masing kode tersebut.
- Anda juga bisa memastikan NOP sudah benar atau tidak dengan melihat nama, alamat subjek pajak, dan objek pajak.
- Anda bisa langsung datang ke Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) setempat untuk memintanya.
NOP juga bisa Anda pastikan dengan melihat pada SIG di KPP Pratama daerah. Anda cukup memasukkan nomor objek pajak yang tertera pada STTS tahun lalu. Dengan begitu, peta SIG akan tampil di layar beserta informasi objek pajak tersebut.
- Melalui online juga bisa jadi alternatif Anda dalam mengetahui atau menemukan NOP Anda. Kini pada daerah-daerah tertentu, seperti DKI Jakarta, Bekasi, Bogor, Tangerang, dan Surabaya telah disediakan media berupa aplikasi dan situs web bagi wajib pajak yang ingin mengecek nomor objek pajaknya.
Penulis: Desika Pemita
Editor: Yulaika Ramadhani