tirto.id - Kasus pinjol ilegal masih terus bermunculan. Di sisi lain, Satgas Waspada Investasi (SWI) hingga saat ini secara rutin terus melakukan patroli siber dan memblokir aplikasi maupun website pinjol ilegal.
Perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech lending dianggap ilegal, jika beroperasi tanpa izin atau belum terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data SWI menunjukkan, sejak 2018 hingga bulan November 2021, telah dilakukan penutupan terhadap website dan aplikasi milik 3.734 pinjol ilegal. SWI juga mendorong penegakan hukum terhadap pelaku bisnis pinjol ilegal.
Penindakan terbaru dilakukan oleh SWI dengan memblokir aplikasi maupun situs milik 103 pinjol ilegal. Pemblokiran itu dilakukan berdasarkan temuan SWI pada periode November 2021.
"[SWI] Mendukung proses penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian, kami terus melakukan pencegahan melalui patroli siber dan menutup entitas pinjol ilegal yang kembali kami temukan," kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam siaran pers OJK pada awal Desember 2021.
Dia menambahkan penindakan dan pemberantasan pinjol ilegal memerlukan kerja sama dari banyak pihak, terutama masyarakat. Tongam mengimbau masyarakat tidak mengakses aplikasi maupun situs pinjol ilegal karena selama ini praktik bisnisnya terbukti merugikan banyak konsumen.
Jika membutuhkan pinjaman untuk keperluan produktif dan berniat mengakses layanan fintech lending, menurut dia, masyarakat lebih baik meminjam kepada perusahaan pinjol yang sudah berizin atau terdaftar di OJK.
Data 103 pinjol ilegal yang ditemukan oleh SWI pada periode November 2021 bisa dicek di link PDF ini.
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal
Masyarakat perlu menghindari penggunaan layanan pinjaman online dari pinjol ilegal. Sebab, perusahaan pinjol tak berizin dan belum terdaftar di OJK itu beroperasi tanpa pengawasan dari lembaga yang berwenang.
Mengutip publikasi OJK, ciri-ciri pinjol ilegal secara umum adalah sebagai berikut:
- Tidak terdaftar/berizin dari OJK
- Penawaran menggunakan SMS/WA
- Bunga dan denda pinjaman tinggi, bisa 1-4% per hari
- Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa 40% dari nilai pinjaman
- Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan
- Meminta akses data pribadi (kontak, foto, video, dan lainnya) untuk meneror peminjam gagal bayar
- Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan
- Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
Perlu diketahui, bahwa pelaporan atas tindakan perusahaan pinjol yang melanggar peraturan berbeda kanalnya, untuk yang ilegal dan legal.
Jika bermasalah dengan pinjol ilegal, masyarakat bisa mengirim laporan kepada kepolisian dan Satgas Waspada Investasi.
Cara untuk melaporkan pinjol ilegal adalah:
1. Laporkan ke Kepolisian untuk proses hukum di kantor polres atau polda terdekat
2. Mengirim aduan melalui situs patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id
3. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id.
Sementara itu, jika menemukan tindakan perusahaan pinjol legal, masyarakat dapat mengirimkan laporan kepada OJK dan APFI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).
Cara melaporkan pinjol legal/resmi yang melakukan tindakan melanggar aturan adalah:
1. Pengaduan ke AFPI melalui www.afpi.or.id atau telepon 150505 (bebas pulsa)
2. Pengaduan melalui Kontak OJK 157 dan email konsumen@ojk.go.id
3. Melaporkan kepada kepolisian.
OJK akan menindak perusahaan pinjol legal yang melakukan tindakan pelanggaran aturan dalam pengoperasian bisnisnya, seperti:
- Penagihan (debt collector) dilakukan secara tidak beretika
- Debt Collector menghubungi disertai dengan ancaman atau tindak kekerasan
- Data pribadi disalahgunakan untuk meminjam dana ke pinjol
- Terganggu dengan penawaran yang dilakukan oleh Fintech
- Dan lain sebagainya.
Cara Cek Daftar Pinjol Legal 2021 Terbaru
Masyarakat bisa mengecek data pinjol legal atau legalitas fintech dengan menghubungi kontak yang disediakan OJK di 157 atau whatsapp nomor 081157157157.
Selama ini, ada 2 jenis pinjol resmi yang diakui oleh OJK, yakni berizin dan terdaftar. Keduanya bisa menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pinjol resmi dengan status Terdaftar di OJK bisa menjalankan kegiatan operasional sampai 1 tahun usai mendapat tanda terdaftar dan selanjutnya wajib mengajukan permohonan perizinan. Apabila tidak mengajukan permohonan perizinan, perusahaan pinjol itu harus mengembalikan tanda terdaftarnya kepada OJK.
Sementara itu, perusahaan pinjol resmi dengan status Berizin di OJK adalah penyelenggara fintech lending yang telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan. Izin itu tidak memiliki masa kadaluwarsa.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis OJK pada 19 November lalu, sampai 25 Oktober 2021, jumlah pinjol berizin dan terdaftar berjumlah 104 perusahaan. Dari jumlah itu, hanya ada 3 pinjol terdaftar, dan selebihnya berizin.
Data terbaru pinjol legal 2021 sesuai dengan informasi dari OJK bisa dilihat via tautan berikut ini:
Editor: Yantina Debora