tirto.id - Badan Pusat Statistik (BPS) telah memulai Sensus Penduduk 2020 secara online. Masyarakat dapat mengikuti program ini secara mandiri, yakni dengan mengakses laman khusus sensus penduduk di situs resmi BPS.
Kepala BPS Suhariyanto mengajak masyarakat berpartisipasi dalam sensus penduduk secara daring atau online. Metode ini merupakan yang pertama kali diterapkan dalam sejarah sensus penduduk di Indonesia.
"Saya berharap ke depan masyarakat akan akses, sebetulnya gampang saja hanya akses laman sensus.bps.go.id. Presiden Joko Widodo saja sudah, ayo semua berpartisipasi," kata Suhariyanto di Jakarta, Senin (17/2/2020), dikutip dari Antara.
Menurut Suhariyanto, sampai tanggal 17 Februari 2020, atau hari kedua sensus penduduk secara online dilakukan, sudah ada sebanyak 568.758 warga yang memasukkan datanya.
"Yang akses sudah 568 ribu, baru dua hari. Saya meminta partisipasinya, termasuk kepada rekan-rekan media. Satu keluarga hanya perlu memberikan satu data," ujar Suhariyanto.
Cara Mengikuti Sensus Penduduk 2020 Online
Sensus Penduduk 2020 yang berbasis sistem online disebut juga Sensus Mandiri. BPS menggelar program tersebut mulai 15 Februari sampai 31 Maret 2020.
Untuk mengikuti Sensus Penduduk 2020 secara online, masyarakat cukup memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KK pada laman sensus.bps.go.id.
Masyarakat tidak perlu khawatir ketika tahapan pertama terlewatkan, karena pada tahap kedua adalah pencacahan lanjutan secara konvensional oleh petugas BPS dari rumah ke rumah. Tahap kedua ini dimulai pada Juli 2020. Adapun tahapan terakhir dari trilogi Sensus Penduduk 2020 adalah Pencacahan Sampel yang akan dilakukan pada Juli 2021.
Berikut langkah-langkah untuk mengikuti Sensus Penduduk 2020 di laman resmi BPS:
1. Buka laman sensus.bps.go.id
2. Isikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom "Isikan NIK"
3. Isikan data Nomor Kartu Keluarga (KK) pada kolom "Isikan Nomor KK"
4. Isikan kode captcha pada kolom "Isikan Kode"
5. Klik tombol bertuliskan "Cek Keberadaan"
6. Lalu, isikan data pada kolom yang tersedia
7. Apabila ingin menyimpan data sementara silakan tekan tombol “simpan sementara”
8. Pada saat selesai mengisi Sensus Penduduk Online (setelah klik kirim) akan ada tombol untuk mengunduh bukti selesai Sensus Penduduk Online.
Perlu diketahui, setiap warga bisa mengisikan data diri dan keluarganya di laman sensus.bps.go.id. Adapun waktu yang dibutuhkan untuk pengisian data pe orang, rata-rata sekitar 5 menit.
Apabila ada anggota keluarga tidak muncul pada sistem sensus penduduk online, pada ada pada KK, silakan masukan anggota keluarga tersebut pada halaman daftar anggota keluarga dan pastikan mengisi keterangan individunya secara lengkap.
Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada baris paling bawah pada list nama anggota keluarga dapat langsung diketikkan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.
BPS juga menyarankan warga yang akan mengisikan data pada laman itu, agar menyiapkan KK/KTP/buku nikah/dokumen cerai/surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan.
BPS menyatakan informasi yang diberikan oleh warga akan dijamin kerahasiaannya berdasarkan Undang Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Informasi lebih lengkap mengenai tata cara sensus penduduk online bisa diakses pada link ini.
Editor: Agung DH