Menuju konten utama

Cara Daftar Ulang SNBT UNJA 2024, Syarat Registrasi & Biaya UKT

Cara daftar ulang SNBT UNJA 2024 dapat dilakukan dengan mengakses laman https://regis.unja.ac.id.

Cara Daftar Ulang SNBT UNJA 2024, Syarat Registrasi & Biaya UKT
Universitas Jambi (Unja). antarajambi.com/Ariyadi

tirto.id - Proses daftar ulang di Universitas Jambi tahun 2024 bagi peserta yang telah dinyatakan lolos SNBT dapat dilakukan mulai 14 hingga 23 Juni 2024 dengan mengakses laman https://regis.unja.ac.id.

Daftar ulang merupakan tahapan yang harus dilalui oleh peserta SNBT sebelum statusnya berubah menjadi mahasiswa baru. Oleh sebab itu, setelah lolos SNBT 2024 peserta yang bersangkutan harus melakukan daftar ulang online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

Universitas Jambi (UNJA) termasuk salah satu perguruan tinggi negeri yang berlokasi di Kota Jambi, tepatnya di Kabupaten Muaro Jambi.

Tahun ini, UNJA membuka penerimaan calon mahasiswa baru dengan menyediakan kuota sebanyak 7.333 yang nantinya akan terbagi dalam 66 program studi.

Persyaratan Registrasi Ulang UNJA bagi yang Lolos SNBT 2024

Berdasarkan pengumuman dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Universitas Jambi Nomor 807/UN21/TM.01.00/2024 terdapat berbagai persyaratan untuk melakukan registrasi ulang bagi peserta yang telah dinyatakan lolos dalam SNBT UNJA tahun 2024.

Secara umum berkas persyaratan registrasi ulang terbagi menjadi tiga kategori, yakni untuk peserta calon penerima KIP-Kuliah, peserta umum bukan penerima KIP-Kuliah, dan peserta yang lulus pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan yang meliputi program studi Kedokteran, Keperawatan, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi.

Berikut rincian berkas persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan untuk melakukan registrasi ulang SNBT UNJA 2024 :

1. Calon mahasiswa baru wajib mengecek kembali data pokok yang berupa Nama, NIK, Tempat Tanggal Lahir, Jenis Kelamin, dan Nama Ibu Kandung;

2. Bagi peserta calon mahasiswa penerima KIP-Kuliah wajib mengupload beberapa berkas persyaratan sebagai berikut :

a. Kartu Peserta SNBT (Asli);

b. Kartu Indonesia Pintar (KIP) SMA/SMK/MA;

c. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau menerima bansos dari Kemensos yang dibuktikan dengan kartu berikut :

- Kartu Program Keluarga Harapan (PKH)

- Kartu Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

- Kartu Bansos Bantuan Pangan Nontunai (BPNT);

d. Formulir pendaftaran KIP-K yang dicetak dari system https://kipkuliah.kemdikbud.go.id/;

e. Ijazah (bagi peserta yang sudah mendapatkan) atau Surat Keterangan Lulus yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang;

f. Raport semester 1 sampai 6;

g. Akte Kelahiran;

h. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta. Bagi peserta yang belum memiliki KTP dapat mengupload surat keterangan domisili minimal tingkat desa/kelurahan dan wajib untuk menyusul upload KTP setelah mempunyai E-KTP;

i. KTP kedua orang tua/wali;

j. Kartu Keluarga (KK);

k. Surat Keterangan Prestasi/peringkat di kelas dan bukti pendukung prestasi lain di bidang ekstrakurikuler yang disahkan oleh Kepala Sekolah (Jika Ada);

l. Sertifikat / Piagam yang dimiliki peserta minimal tingkat provinsi (Jika Ada);

m. Pembayaran Terakhir dari Rekening listrik/bukti pembayaran token, rekening air (PDAM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah;

n. Surat Penghasilan Orang Tua/Wali;

o. Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah/Tokoh Masyarakat tempat orang tua/wali bekerja;

p. Foto Berwarna yang meliputi foto keluarga, rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tidur, dapur, dan foto keadaan ekonomi keluarga;

q. Mengisi Surat Pernyataan Bersedia Dikeluarkan dari Universitas Jambi dan Bersedia Mengembalikan Dana yang Diterima apabila data atau keterangan yang diberikan tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Surat tersebut dapat didownload melalui laman https://regis.unja.ac.id/;

r. Surat Pernyataan Jika Lolos Sebagai Penerima KIP-Kuliah akan berkuliah di Universitas Jambi. Namun jika tidak mengontrak perkuliahan (Tidak kuliah tanpa surat pengunduran diri) akan dikenakan sanksi berat.

3. Bagi calon mahasiswa bukan penerima KIP-Kuliah wajib mengupload beberapa berkas sebagai berikut :

a. Kartu Peserta SNBT (Asli)

b. Ijazah (bagi peserta yang sudah mendapatkan) atau Surat Keterangan Lulus yang sudah ditandatangani oleh Kepala Sekolah/Pejabat yang berwenang;

c. Akte Kelahiran;

d. Kartu Tanda Penduduk (KTP) peserta. Bagi peserta yang belum memiliki KTP dapat mengupload surat keterangan domisili minimal tingkat desa/kelurahan dan wajib untuk menyusul upload KTP setelah mempunyai E-KTP;

e. KTP kedua orang tua/wali;

f. Kartu Keluarga (KK);

g. Pembayaran Terakhir dari Rekening listrik/bukti pembayaran token, rekening air (PDAM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) rumah;

h. Foto Berwarna yang meliputi foto keluarga, rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tidur, dapur, dan foto keadaan ekonomi keluarga;

i. Mengisi Surat Pernyataan Orang tua/wali tentang kebenaran data dan kesanggupan menerima keputusan yang dapat didownload melalui laman https://regis.unja.ac.id.

4. Bagi calon mahasiswa baru yang dinyatakan lulus pada Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan (Program Studi Kedokteran, Keperawatan, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi) terdapat beberapa ketentuan yang harus dicermati sebagai berikut :

a. Seluruh calon mahasiswa baru program studi Kedokteran, Keperawatan, Psikologi, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi diwajibkan untuk melakukan tes kesehatan fisik umum dan tes bebas narkoba di rumah sakit umum pemerintah/swasta;

b. Khusus calon mahasiswa baru program studi Kedokteran, Keperawatan, Kesehatan Masyarakat, dan Farmasi wajib melakukan tes buta warna di rumah sakit umum pemerintah/swasta/ praktek mandiri dokter spesialis mata;

c. Khusus calon mahasiswa baru program studi Kedokteran dan Keperawatan wajib melakukan tes audiometri atau fungsi pendengaran di rumah sakit umum pemerintah/swasta;

d. Hasil tes kesehatan fisik umum, tes audiometri/fungsi pendengaran, tes buta warna, dan tes bebas narkoba wajib diupload ke laman https://regis.unja.ac.id.

Adapun untuk pelaksanaan tes psikologi akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang akan diumumkan oleh Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan Universitas Jambi.

5. Jadwal pembayaran dan besaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) akan disampaikan melalui pengumuman yang dapat diakses pada laman https://regis.unja.ac.id dan https://www.unja.ac.id;

6. Jika calon mahasiswa baru tidak melakukan registrasi ulang sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan akan dianggap GUGUR atau tidak dapat melanjutkan ke tahap berikutnya.

Tata Cara Daftar Ulang UNJA SNBT 2024

Bagi peserta yang telah dinyatakan lolos dalam SNBT UNJA tahun 2024 dapat melanjutkan ke tahap berikutnya yakni registrasi ulang. Adapun pelaksanaan registrasi ulang (daftar ulang) ini dilakukan secara online melalui laman https://regis.unja.ac.id mulai 14 hingga 23 Juni 2024.

Namun, sebelum melakukan registrasi ulang para peserta yang lolos UTBK SNBT UNJA 2024 harus login terlebih dahulu pada situs Registrasi UNJA. Adapun dalam proses login tersebut peserta cukup menggunakan nomor pendaftaran peserta UTBK SNBT dan tanggal lahir.

Berikut tata cara untuk melakukan registrasi ulang SNBT UNJA tahun 2024 :

  • Peserta terlebih dahulu mengakses laman https://regis.unja.ac.id/login;
  • Kemudian peserta memasukkan nomor tes atau nomor pendaftaran peserta UTBK SNBT 2024 di kolom yang tersedia;
  • Setelah itu, klik "Proses Login";
  • Masukkan tanggal lahir peserta sebagai password;
  • Ketika memasukan password dan ternyata tanggal lahir salah, peserta UTBK SNBT dapat menghubungi helpdesk Registrasi UNJA melalui WhatsApp dengan nomor 0821-8147-6636 / 0853-8192-4268.

Perkiraan Biaya Kuliah UKT UNJA 2024

Mekanisme yang digunakan dalam pembayaran biaya kuliah di Universitas Jambi dilakukan dengan sistem Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang dapat dibayarkan oleh mahasiswa pada setiap semester.

Tarif UKT yang ditetapkan di Universitas Jambi ini juga disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa yang diketahui melalui data dan dokumen pendukung lainnya yang diberikan oleh mahasiswa yang bersangkutan.

Kemampuan pembayaran tarif UKT di UNJA dibagi menjadi dua kelompok yakni kelompok I-IV dan kelompok V-VIII. Berikut ini rincian tarif UKT di Universitas Jambi:

1. Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan

- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.500.000

- Kelompok V-VIII : Rp3.000.000 s.d Rp5.000.000

2. Fakultas Hukum

- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.000.000

- Kelompok V-VIII : Rp3.000.000 s.d Rp4.000.000

3. Fakultas Ekonomi dan Bisnis

- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.000.000

- Kelompok V-VIII : Rp3.000.000 s.d Rp4.000.000

4. Fakultas Pertanian

- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.500.000

- Kelompok V-VIII : Rp3.500.000 s.d Rp5.000.000

5. Fakultas Peternakan

- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.500.000

- Kelompok V-VIII : Rp3.500.000 s.d Rp5.000.000

6. Fakultas Sains dan Teknologi

- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp3.000.000

- Kelompok V-VIII : Rp3.500.000 s.d Rp6.000.000

7. Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan

- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp10.000.000

- Kelompok V-VIII : Rp5.000.000 s.d Rp20.000.000

8. Program Vokasi

- Kelompok I-VI : Rp500.000 s.d Rp2.500.000

- Kelompok V-VIII : Rp2.500.000 s.d Rp4.000.000

Baca juga artikel terkait SNBT 2024 atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Dhita Koesno