Menuju konten utama

Cara Daftar PPDB SMK Jatim 2022 Jalur Zonasi Mulai 28-29 Juni

PPDB SMK Jatim 2022: cara daftar jalur zonasi mulai 28-29 Juni.

Cara Daftar PPDB SMK Jatim 2022 Jalur Zonasi Mulai 28-29 Juni
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Pendaftaran PPDB Jatim 2022 untuk SMK Jalur Zonasi akan dibuka pada 28-29 Juni mulai pukul 01.00-23.59 WIB melalui laman ppdbjatim.net.

Jalur Zonasi dibuka bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.

Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Cara Daftar PPDB SMK Jatim 2022 Jalur Zonasi

Bagaimana cara mendaftar jalur zonasi PPDB SMK Jatim 2022? Ikuti alurnya berikut ini:

1. Kunjungi laman ppdbjatim.net;

2. Silakan pilih kota/kabupaten;

3. Login dengan menggunakan NISN dan PIN Peserta pilih "Sya bukan robot" dan klik "Login";

4. Setelah masuk ke laman Pilih Sekolah, masukan Sekolah Pilihan 1, Pilihan 2, dan Pilihan 3;

5. Dalam setiap pilihan sekolah, akan ditampilkan jurusan-jurusan yang tersedia di sekolah tersebut;

6. Sekolah Pilihan 1 harus di dalam zona, sedangkan Sekolah Pilihan 2 berada di luar zona, sedangkan Sekolah Pilihan 3 bisa tidak memilih;

7. Perlu diingat, jika jalur zonasi, yang diperhitungkan adalah jaraknya;

8. Jangan lupa untuk melakukan verifikasi kesehatan sebelum memilih jurusan yang mensyaratkan verifikasi kesehatan;

9. Jika Sekolah Pilihan 1, 2, dan 3 sudah diisi, Anda bisa memilih "Simpan Permanen";

10. Bukti pendaftaran dapat diunduh melalui menu Pendaftaran kemudian pilih "Unduh Bukti" setelah kurang lebih 30 menit pendaftaran selesai dilakukan.

Ketentuan PPDB SMK Jatim 2022 Jalur Zonasi

Jalur Zonasi dibuka bagi calon peserta didik baru jenjang SMK yang berdomisili di dalam zona dan/atau luar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran Tahap I PPDB 2022, tanggal 20 Juni 2022.

Bagi sekolah jenjang SMA/SMK yang berada di kabupaten/kota perbatasan provinsi Jawa Timur dapat menerima calon peserta didik dari luar provinsi Jawa Timur yang berbatasan selama pagu belum terpenuhi tanpa dibatasi kuota.

Kuota Jalur zonasi jenjang SMK adalah 10% (sepuluh persen) dari pagu sekolah.

Calon peserta didik baru jenjang SMA dapat memilih paling banyak 3 (tiga) sekolah dengan ketentuan ketiganya dalam zona atau 2 (dua) dalam zona dan 1 (satu) di luar zona yang berbatasan.

Calon peserta didik baru jenjang SMK dapat memilih paling banyak 3 (tiga) Kompetensi Keahlian dalam 1 (satu) sekolah atau sekolah yang berbeda, dalam zona dan/atau luar zona.

Jika CPDB tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang tanpa dibatasi masa mulai berdomisili, dan melampirkan foto copy surat keputusan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat tentang status keadaan bencana.

Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi:

  • bencana alam, dan/atau
  • bencana sosial, diantaranya pengungsi akibat kerusuhan atau konflik sosial.
Catatan:

Menurut Undang-Undang No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan ada tiga jenis bencana, yakni bencana alam, nonalam dan sosial.

Bencana Non alam diakibatkan oleh rangkaian peristiwa nonalam berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, pandemi dan wabah penyakit. Wabah Corona Virus Disease (Covid-19) dikategorikan masuk dalam bencana nonalam.

Untuk Kartu Keluarga Baru yang diterbitkan kurang dari 1 (satu) tahun karena sesuatu hal, harus dilampiri Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Ketua RT serta diketahui oleh Ketua RW dan Kepala Desa/Lurah setempat sesuai dengan Kartu Keluarga Baru, dengan disertai penjelasan alasan perubahan Kartu Keluarga. Sesuatu hal meliputi:

  • Kartu Keluarga Baru karena penambahan/pengurangan anggota keluarga selain calon peserta didik baru, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru telah masuk dalam Kartu Keluarga paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran tahap I PPDB tahun 2022.
  • Kartu Keluarga Baru karena pindah rumah, dengan penjelasan bahwa calon peserta didik baru adalah anak kandung.
Bagi calon peserta didik baru dari Pondok Pesantren/Panti Asuhan/Panti Sosial mengikuti tempat kedudukan lembaga, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lembaga.

Dalam hal kuota jalur zonasi belum terpenuhi, maka sisa kuota akan dimasukkan dalam jalur prestasi nilai akademik untuk jenjang SMK.

Baca juga artikel terkait PPDB JATIM 2022 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Pendidikan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Iswara N Raditya