tirto.id - Para pelaku usaha UMKM berpeluang mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta dari pemerintah. Untuk penyaluran bantuan dengan nama resmi program Banpres Produktif untuk Usaha Mikro itu, Kementerian Koperasi dan UKM bersama sejumlah instansi lain, termasuk dinas-dinas UKM di daerah, melakukan pendataan calon penerima bansos ini.
Berdasarkan Surat Kementerian Koperasi dan UKM nomor 367/SM/VIII/2020 tanggal 4 Agustus 2020 perihal Pendataan Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro, ada 12 juta pelaku UMKM yang bisa mendapatkan bantuan senilai Rp2,4 juta.
Berdasarkan informasi di laman Kemenkop-UKM, penyaluran bantuan UMKM ini akan dilaksanakan sampai September 2020. Proses pendataan calon penerima bantuan ini akan disetop ketika kuota jumlah penerima bansos ini sudah terpenuhi.
Sejumlah persyaratan umum yang harus terpenuhi untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp2,4 ini adalah sebagai berikut:
1. Penerima berstatus WNI
2. Penerima mempunyai nomor induk kependudukan (NIK)
3. Penerima memiliki usaha mikro
4. Penerima Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Penerima dengan KTP dan lokasi usaha berbeda melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
7. Penerima diusulkan oleh lembaga pengusul Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, yakni:
- Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
- Kementerian/lembaga
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
8. Calon penerima Bapres bisa melengkapi data persyaratan ke lembaga pengusul sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan
- Nama Lengkap
- Alamat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon.
Sebagai informasi, Banpres Produktif untuk Usaha Mikro sebesar Rp2,4 juta ini merupakan dana hibah dan bukan pinjaman atau kredit. Penerima bantuan UMKM tidak akan dipungut biaya apa pun dalam penyaluran bansos.
Selain itu, berdasarkan keterangan Kemenkop-UKM, calon penerima yang belum memiliki rekening akan dibuatkan saat pencairan oleh bank penyalur: BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri. Bantuan Rp2,4 juta akan diberikan langsung kepada para penerima yang telah memenuhi syarat.
Pelaku UMKM akan mendapatkan informasi melalui SMS dari bank penyalur jika memenuhi syarat menerima bantuan ini. Setelah menerima SMS itu, untuk mencairkan dana Rp2,4 juta, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke dari bank penyalur bantuan yang sudah ditentukan.
Pendaftaran Bantuan UMKM Online di Jakarta & Link Daftar
Di sejumlah daerah, batas akhir pendataan pelaku UMKM calon penerima bantuan Rp2,4 juta tidak sama. Khusus di DKI Jakarta, pendataan calon penerima bansos UMKM ini masih dibuka.
Hal itu diketahui dari pengumuman resmi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta mengenai pembukaan pendaftaran online calon penerima bantuan UMKM senilai Rp2,4 juta.
Akun media sosial resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengumumkan bahwa instansi ini membuka pendaftaran online calon penerima bantuan UMKM pada Rabu, 2 September 2020.
Dalam pengumuman itu, Akun instagram resmi Dinas PPKUKM DKI Jakarta mengunggah informasi bahwa syarat untuk mendaftar sebagai calon penerima bantuan UMKM adalah:
1. Memiliki KTP dan NIK (Nomor Induk Kependudukan)
2. Memiliki kegiatan usaha mikro yang aktif dan produktif
3. Pemilik usaha mikro adalah nasabah perbankan dengan saldo tabungan di bawah Rp2 juta
4. Memiliki usaha mikro yang beralamat di DKI Jakarta.
Para pelaku UMKM yang mengikuti pendaftaran online ini akan diusulkan oleh Dinas PPKUKM DKI Jakarta untuk menjadi calon penerima bansos senilai Rp2,4 juta dari pemerintah.
Adapun tata cara mendaftar ialah sebagai berikut:
- Klik link pendaftaran dari Dinas PPKUKM DKI: bit.ly/Datacalonpenerimabansos.
- Kemudian isikan data di kolom yang tersedia
- Lalu, klik tombol "Kirim."
Mengenai batas akhir pendaftaran calon penerima bantuan UMKM di ibu kota, Dinas PPKUKM DKI Jakarta tidak memberikan info jelas.
Namun, jika merujuk keterangan dari KemenkopUKM, penyaluran bantuan akan dilakukan sampai September 2020 dan pendaftaran ditutup saat kuota penerima sudah terpenuhi.
Editor: Agung DH