tirto.id - Ari, bukan nama sebenarnya, karyawan swasta di Solo, Jawa Tengah, masih ingat betul betapa hebohnya suasana tempatnya bekerja saat bantuan subsidi gaji peserta BPJS Ketenagakerjaan cair, Rabu (26/8/2020) lalu. Usai salah seorang karyawan mengabarkan ke seluruh khalayak bantuan cair, ia dan teman-temannya buru-buru mengecek rekening.
“Seperti dapat rezeki nomplok,” ucap Ari kepada reporter Tirto, Senin (31/8/2020).
Ari lekas sadar ada yang tak wajar. Uang yang masuk ke rekeningnya sebanyak Rp2,4 juta, berbeda dari yang ia dengar selama ini bahwa bantuan hanya Rp1,2 juta. “Waktu cerita ke teman, pada bingung.”
Temannya pun ada yang dapat Rp2,4 juta, tapi ada pula yang tidak mendapat bantuan padahal sudah memiliki rekening di bank pemerintah.
Ari mendapati Bank Rakyat Indonesia (BRI) melakukan transfer dobel. Salah seorang temannya juga menerima dua SMS informasi transfer, Rabu (26/8/2020) dan Kamis (27/8/2020), dengan nominal masing-masing Rp1,2 juta. Belakangan, ia dan temannya ini menyadari saldo rekening tiba-tiba berkurang Rp1,2 juta. BRI ternyata telah menarik kelebihan uang.
Kejadian Ari juga dialami Muhammad Farchan (21), pekerja swasta di Cilacap, Jawa Tengah. Rabu (26/8/2020), Farchan mendapat notifikasi SMS dari BRI bahwa ia mendapat kucuran subsidi gaji. Di ponselnya, Ari menerima 2 SMS pukul 19.21 WIB dan 22.10 WIB. Keduanya berjudul sama, 'Subsidi gaji pekerja Batch 1 Rp1,2 juta.' Rekeningnya pun mencatat angka Rp2,442 juta.
Farchan sempat menarik Rp1,1 juta untuk membantu ibunya. Namun keesokan harinya, saldonya hanya tersisa Rp89 ribu.
Kaget melihat uangnya tiba-tiba ludes, Farchan sempat menghubungi BRI. BRI mengakui terjadi kesalahan.
Farchan bilang tidak hanya dia yang ditransfer dua kali. Sejumlah teman kerjanya di Solo juga mengalami kejadian serupa. “Katanya emang murni kesalahan dari pihak pusatnya, yang seharusnya mendapat bantuan Rp1,2 juta terlebih dahulu,” ucap Farchan, dihubungi Senin (31/8/2020).
Karut-marut penyaluran bantuan bukan kali ini saja. Kendala juga terjadi pada penyaluran bantuan produktif atau dikenal juga sebagai bantuan presiden berupa hibah Rp2,4 juta kepada Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM).
Singo (34) pelaku usaha kecil-menegah Karawang, Jawa Barat mengaku kesal lantaran bantuan UMKM tak kunjung ia terima hingga Selasa (1/9/2020), padahal ia sudah menerima SMS yang menyatakan dirinya berhak atas bantuan itu pada Sabtu (15/8/2020).
Singo mengatakan hambatan ini berasal dari unit BRI yang mendaftarkan dirinya. Di rekening ia mendapati angka Rp2,4 juta sudah masuk tetapi pihak bank bersikeras uang tidak bisa diambil dengan dalih menunggu arahan pusat dan kementerian.
Ini berbeda dengan unit BRI lain dekat rumahnya. Di sana pencairan bisa dilakukan seusai penerima menandatangani berkas di atas materai.
Keadaan semakin aneh saat ia dipingpong. Ketika mengonfirmasikan hal ini ke BRI pusat, ia malah diminta mengurus pembukaan blokir ke unit di daerah.
“Jadi lempar-lemparan. Penerima dipermainkan oleh prosedur yang ambigu. Masak satu bank bisa beda-beda peraturan?” ucap Singo, Selasa (1/9/2020). “Terlalu berbelit-belit, sudah dapat tanggal 15 Agustus sampai sekarang belum ada kepastian,” Singo menambahkan.
Singo bilang bantuan itu ia butuhkan lantaran omzet sudah terjun bebas, dari Rp20-40 juta per bulan menjadi 2-3 juta per bulan. Dengan perputaran uang seminimal itu, uang yang ia miliki hanya cukup untuk makan dan kontrakan.
Di Twitter, sedikitnya enam pengguna melaporkan kejadian serupa.
Hambatannya sama: sudah menerima SMS yang menyatakan berhak atas bantuan UMKM tetapi bank tidak juga mencairkan. Pengguna lain mendapati uang Rp2,4 juta belum masuk ke rekening meski sudah menerima SMS konfirmasi.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan “BRI hanya berperan sebagai bank penyalur melakukan pembukuan berdasarkan surat perintah dari Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan).” Dengan demikian, kekeliruan transfer untuk para pekerja berasal dari basis data yang diberikan pemerintah.
Sementara kesalahan untuk bantuan UMKM, ia mengatakan “Bank BRI sebagai bank penyalur diminta untuk mengembalikan dana kepada pemerintah apabila penerima tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.” Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi penerima antara lain kartu ATM, identitas diri, buku tabungan, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Meski demikian, ia memastikan BRI akan meminimalisasi kemungkinan kendala penyaluran bantuan terjadi lagi. Mulai dari sosialisasi sampai secara aktif melakukan verifikasi ulang. “Mitigasi untuk eror dan data double penyaluran subsidi gaji adalah saat BRI menerima data, tim BRI melakukan verifikasi data ulang dan melaporkan ke Kemenaker,” kata Aestika.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Rio Apinino