Menuju konten utama

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2021 di pip.kemdikbud.go.id

Cek penerima Program Indonesia Pintar PIP Kemendikbud 2021 melalui link berikut ini.

Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2021 di pip.kemdikbud.go.id
Ilustrasi Beasiswa. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Penerima Porgram Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud 2021 bisa mengecek status kepesertaan melalui link pip.kemdikbud.go.id dengan menyiapkan NISN dan nama ibu kandung.

PIP Kemendikbud adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).

PIP digunakan untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal Paket A sampai Paket C dan pendidikan khusus.

Melalui program ini pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Penerima PIP Kemendikbud yang diprioritaskan adalah:

1. Peserta Didik pemegang KIP.

2. Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

  • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan;
  • Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera;
  • Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan;
  • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam;
  • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah;
  • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah;
  • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Untuk mengecek apakah Anda merupakan penerima PIP atau bukan, Anda bisa melakukan langkah berikut ini:

1. Buka laman pip.kemdikbud.go.id melalui ponsel atau komputer;

2. Pilih "Cari Penerima PIP";

3. Masukkan "NISN", "Tanggal Lahir", dan "Nama Ibu Kandung";

4. Pilih "Cari";

5. Status kepesertaan Anda akan muncul kemudian.

NISN adalah Nomor Induk Siswa Nasional. Jika Anda lupa NISN, Anda bisa mengeceknya dengan mengikuti tahapan berikut ini:

1. Akses laman nisn.data.kemdikbud.go.id;

2. Klik menu Data Siswa (kiri layar);

3. Klik menu Pencarian Berdasarkan Nama;

4. Isi dengan informasi yang benar pada kolom Nama Siswa, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, Nama Ibu.

Setelah Anda dinyatakan menerima PIP, siswa bisa mencairkannya. Berdasarkan catatan di jendela.kemdikbud.go.id, pencairan PIP dilakukan dengan membawa KIP serta beberapa dokumen yang bisa mengesahkan kebenaran akan kepemilikan kartu tersebut.

Setelah sudah memiliki bukti pendukung, peserta didik atau orang tuanya dapat mengambil uang yang diberikan sebagai bantuan di bank penyalur terdekat yang sudah ditetapkan pemerintah di setiap daerah.

Baca juga artikel terkait PIP atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Agung DH