tirto.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengumumkan hasil Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Periode 2 Tahun 2022 hari ini, Rabu (31/8/2022) melalui portal ukm.ppg.kemdikbud.go.id.
"Sehubungan dengan telah dilaksanakan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) Periode 22022 bagi Peserta PPG Dalam Jabatan Batch I dan Retaker Kemenag, dan berdasarkan hasil rapat bersama Panitia Nasional UKMPPG pada tanggal 26 Agustus 2022, kami sampaikan hasil UKMPPG Periode 2 Tahun 2022 melalui menu Cek Kelulusan bagi peserta," tulis Kemdikbud.
Untuk LPTK hasil UKMPPG dapat dilihat di Menu Rekap Lulusan.
Sementara bagi mahasiswa yang dinyatakan lulus UKMPPG periode 2 dapat diberikan sertifikat pendidik.
Sedangkan bagi mahasiswa yang belum dinyatakan lulus UKMPPG Periode 2 tahun 2022 dapat mengikuti ujian periode berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagi Anda yang ingin mengetahui hasil UKMPPG, silahkan mengakses ukm.ppg.kemdikbud.go.id. Berikut tahapan pengecekan hasil UKMPPG periode 2 2022:
1. Akses portal ukm.ppg.kemdikbud.go.id;
2. Pilih menu CEK KELULUSAN
3. Masukkan Nomor Daftar Ujian;
4. Masukkan Tanggal Lahir;
5. Klik Lihat Status Kelulusan.
Selain mengumumkan hasil UKMPPG periode 2, Kemdikbud juga mengimbau kepada seluruh mahasiswa pendidikan profesi guru (PPG) untuk berhati-hati terhadap segala bentuk penipuan.
Penipuan yang dimaksud misalnya adanya oknum yang meminta sejumlah uang dengan mengatas-namakan jajaran pimpinan/koordinator LPTK Penyelenggara, Kememdikbud, Kemenag, Pengawas Ujian maupun Panitia Nasional UKMPPG.
"Kami tidak pernah meminta kepada mahasiswa PPG untuk mentransfer sejumlah uang maupun dalam bentuk barang untuk pengurusan kelulusan PPG," tulis Kemdikbud.
UKMPPG adalah Uji Kompetensi Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Guru yang digelar dalam bentuk UP atau Uji Pengetahuan dan UKIN atau Uji Kinerja.
UP dan UKIN adalah uji kompetensi yang diselenggarakan secara serentak untuk mengukur pemahaman konsep/materi pencapaian tujuh capaian pembelajaran lulusan (CPL).
Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 yang disempurnakan dengan PP No 19 Tahun 2017 yang mana program PPG akan diakhiri dengan uji kompetensi pendidikan yang terdiri dari Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja.
Editor: Iswara N Raditya