Menuju konten utama

Cara Atasi Kendala Upload Dokumen Daftar Rekrutmen BUMN 2022

Panitia rekrutmen sudah mengunggah panduan untuk atasi kendala upload dokumen pendaftaran BUMN 2022, sebagai berikut.

Cara Atasi Kendala Upload Dokumen Daftar Rekrutmen BUMN 2022
Ilustrasi Pendaftaran Online. foto/IStockphoto

tirto.id - Pendaftaran rekrutmen Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 2022 sudah dibuka mulai 1 sampai 7 Desember 2022. Namun, selama proses daftar berlangsung ditemukan beberapa kendala, salah satunya saat upload dokumen.

Pembukaan pendaftaran BUMN Batch 2 kali ini menyasar seluruh pelamar dengan latar pendidikan diploma, sarjana strata 1 (S1), dan S2. Mengutip Instagram @Fhci.bumn, setidaknya ada 800 posisi atau lowongan pekerjaan yang tersedia serta dibutuhkan oleh masing-masing BUMN.

Setiap posisi tentu menetapkan syarat berupa unggah dokumen administrasi seperti ijazah hingga transkrip nilai. Dokumen-dokumen ini diperlukan sebagai bukti kebenaran identitas, latar belakang, maupun pendidikan pelamar.

Cara Atasi Kendala Upload Dokumen Pendaftaran BUMN 2022

Pelamar BUMN diharuskan mengunggah sejumlah dokumen selama proses daftar di website https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id.

Kendati demikian, tidak sedikit pelamar yang mengalami kendala selama proses unggah. Kabar baiknya, panitia rekrutmen sudah mengunggah panduan untuk atasi kendala upload dokumen pendaftaran BUMN 2022 di website resminya.

Berikut daftar kendala saat upload dokumen pendaftaran BUMN 2022 dan cara mengatasinya seperti yang dikutip dari laman tanya jawab Rekrutmen Bersama FHCI BUMN:

1. Dokumen gagal diunggah

Dokumen gagal diunggah dapat terjadi jika jenis dan ukuran file tidak sesuai dengan ketentuan sistem. Jenis dokumen yang bisa diterima oleh sistem adalah JPG/JPEG, PNG, dan PDF.

Format JPG/JPEG dan PNG khusus untuk dokumen KTP dan foto profil. Selebihnya, dokumen harus diunggah dalam format PDF.

Selain format, ukuran dokumen yang terlalu besar juga mengakibatkan dokumen gagal diunggah karena ditolak oleh sistem

Oleh karena itu, pelamar harus memastikan dokumen yang diunggah memiliki format dan ukuran sesuai yang disyaratkan oleh panitia, sebagai berikut:

  • Foto profil
  • KTP (JPG/JPEG/PNG dan maksimal 500kb)
  • Ijazah/Surat Keterangan Lulus (file PDF maksimal 1MB)
  • Transkrip nilai (file PDF maksimal 1MB)
  • SKCK tidak wajib (file PDF maksimal 500kb)
  • Dokumen lainnya jika ada, seperti sertifikat bahasa Inggris atau sertifikat keahlian lainnya (file PDF maksimal 1MB)
  • Surat rekomendasi yang digabungkan dalam satu file (file PDF maksimal 500kb)

2. Dokumen yang diunggah salah

Kesalahan mengunggah dokumen masih bisa diperbaiki sebelum pelamar menyelesaikan proses lamaran. Pelamar sangat direkomendasikan untuk melihat pratinjau (preview) pada dokumen yang telah diunggah.

Jika ternyata terdapat kesalahan, maka pelamar dapat menghapus dokumen yang salah dan mengunggah ulang dokumen yang benar.

Sayangnya, dokumen tidak lagi bisa diubah jika pelamar sudah menyelesaikan proses lamaran. Oleh karena itu, pastikan seluruh kebenaran dan kelengkapan data diri sebelum menekan tombol selesai.

3. Dokumen yang di-upload tidak muncul

Kendala dokumen tidak muncul umumnya terjadi setelah pelamar melakukan upload ulang dokumen. Menurut panitia rekrutmen, hal ini dikarenakan gangguan pada jaringan, perangkat, atau browser pelamar.

Cara untuk mengatasi kendala ini adalah dengan beberapa langkah berikut:

  • Pelamar melakukan refresh halaman.
  • Pelamar mengganti browser.
  • Pelamar menggunakan halaman incognito pada browser.
  • Pelamar melakukan logout dan login kembali ke website.

4. Dokumen ijazah/SKL dan transkrip nilai lebih dari 1 lembar

Tidak sedikit pelamar yang memiliki dokumen ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) maupun transkrip nilai yang terdiri dari 2 lembar atau halaman.

Jika terjadi hal semacam ini, maka pelamar diharuskan menyatukan setiap halaman dalam 1 dokumen PDF dengan ukuran tidak lebih dari yang ditentukan sistem.

5. Pelamar tidak bisa menunjukkan dokumen asli

Sebagian dokumen yang diunggah pelamar saat daftar Rekrutmen BUMN harus dokumen asli, bukan salinan. Namun, ada kasus di mana pelamar yang tidak bisa menunjukkan dokumen asli karena berbagai alasan.

Apabila terjadi hal tersebut, maka pelamar wajib menyertakan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan membawa dokumen lain yang dapat mendukung proses verifikasi.

Baca juga artikel terkait REKRUTMEN BUMN 2022 atau tulisan lainnya dari Yonada Nancy

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Yonada Nancy
Editor: Yantina Debora