Menuju konten utama

Calon Pengganti Panglima TNI Bisa Diproses sebelum Gatot Pensiun

TB Hasanuddin menjelaskan, nantinya Presiden hanya akan mengirim satu nama yang kemudian diserahkan ke Komisi I DPR untuk menjalani uji kelayakan.

Calon Pengganti Panglima TNI Bisa Diproses sebelum Gatot Pensiun
Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (purn) Tubagus Hasanuddin. Foto Tirto/TF Subarkah.

tirto.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin menyatakan, pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Joko Widodo (Jokowi) sebagai Presiden RI. Menurut dia, pergantian bisa dilakukan menjelang Jenderal TNI Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun.

“Kami [Komisi I DPR] banyak ditanya orang kapan pergantian Panglima TNI. Pada prinsipnya kami berpendapat bahwa pergantian Panglima TNI adalah hak prerogatif Presiden,” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), kata Hasanuddin, pergantian bisa dilakukan menjelang Gatot Nurmantyo pensiun atau menunggu pensiun pada Maret 2018.

Terkait dengan adanya permintaan Koalisi Masyarakat Sipil kepada Presiden Jokowi untuk segera mengganti Panglima TNI dengan alasan memberikan keleluasaan bagi DPR untuk mencermati dan memeriksa profil kandidat, TB Hasanuddin menyatakan, alasan tersebut cukup masuk akal.

“Selain soal waktu dalam memproses penyeleksian Panglima TNI yang baru, Presiden juga dapat mempertimbangkan kesiapan Panglima TNI yang baru untuk bersinergi dengan Polri dalam pengamanan Pilkada serentak 2018,” kata dia.

Dalam proses pergantian Panglima TNI, TB Hasanuddin menjelaskan, nantinya Presiden hanya akan mengirim satu nama yang kemudian diserahkan ke Komisi I DPR untuk menjalani uji kelayakan.

"Prosedur penggantian Panglima TNI, Presiden nanti mengirim satu nama saja lalu diproses di Komisi I DPR, fit and proper test, apakah DPR menyetujui atau tidak. Kalau menyetujui, ya dilanjutkan. Kalau tidak menyetujui, Presiden mengirim satu nama lagi, sampai kemudian disetujui DPR,” kata dia.

Politikus PDIP itu menyatakan, syarat menjadi Panglima TNI harus perwira aktif. Hal itu juga dipertegas melalui Pasal 13 ayat 4 UU TNI yang menyebutkan bahwa Panglima TNI dapat dijabat secara bergiliran oleh perwira tinggi aktif dari tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

"Mereka yang pernah menjabat Kepala Staf atau sedang menjabat dan masih aktif, bisa dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara,” kata purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir mayor jenderal ini.

TB Hasanuddin mengatakan, di dalam UU TNI dinyatakan bahwa jabatan Panglima TNI dapat digilir. Menurut dia, hal itu dimaksudkan sebagai bentuk keadilan bahwa semua angkatan itu memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi Panglima TNI.

"Sekarang ini Angkatan Darat, sebelumnya Angkatan Darat juga. Kemudian sebelumnya dari Angkatan Laut. Jadi, kalau dilihat seperti itu, supaya adil ya Angkatan Udara. Tapi, kembali lagi, ini kan hak prerogatif Presiden, jadi biar Presiden yang memutuskan,” kata dia.

Baca juga artikel terkait PERGANTIAN PANGLIMA TNI

tirto.id - Hukum
Sumber: antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz