Menuju konten utama

Busyro Minta KPK Waspadai Serangan Balik Koruptor e-KTP

Mantan Ketua KPK, Busyro Muqoddas meminta KPK mewaspadai serangan balik koruptor e-KTP. Dia berharap KPK tak gentar menuntaskan kasus ini sekalipun dibayangi ancaman revisi UU KPK di DPR. 

Busyro Minta KPK Waspadai Serangan Balik Koruptor e-KTP
Busyro Muqoddas. Antaranews.

tirto.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas meminta para pimpinan Komisi Antikorupsi tetap mewaspadai risiko serangan balik dari para koruptor yang terlibat dalam kasus e-KTP.

Tapi, dia juga berharap KPK terus melanjutkan penuntasan kasus e-KTP sekalipun dibayangi ancaman revisi UU KPK yang kini sedang dipersiapkan oleh DPR. Menurut Busyro ancaman seperti ini merupakan langganan KPK sejak masa kepemimpinannya.

"KPK harus mawas diri. Apalagi mempertimbangkan serangan balik DPR. Salah satunya adalah revisi UU KPK itu. Di masa saya menjabat (pimpinan KPK) ini sudah marak diperbincangkan," kata Busyro saat dihubungi Tirto pada Jumat (24/03/2017).

Sebaliknya, Busyro mengimbau agar para politikus di DPR tidak tergoda menggunakan kewenangannya untuk mengintervensi KPK di pengusutan kasus e-KTP.

Menurut Busyro, wacana revisi UU KPK semestinya tidak perlu terus disuarakan tiap kali KPK menangani kasus korupsi besar yang menyeret banyak nama dari kalangan politikus di legislatif.

"Sebaiknya DPR berbenah. Ada KPK saja, yang kewenangannya besar, (Indonesia) masih banyak koruptor, apalagi kalau (kewenangan KPK) dibatasi,” kata dia.

Dia mengingatkan sikap resisten dari para politikus di DPR terhadap upaya pengusutan kasus korupsi e-KTP, terutama melalui revisi UU KPK, berisiko memperbesar ketidakpercayaan publik terhadap lembaga legislatif.

“Kalau sampai direalisasikan (revisi UU KPK) tentu ada kematian moral DPR. Efeknya masyarakat semakin apatis terhadap DPR," ujar Busyro.

Selama ini ada wacana di DPR mengenai tujuh poin revisi UU KPK yang berpeluang besar melumpuhkan Komisi Antirasuah.

Pertama, pembatasan umur lembaga KPK hanya 12 tahun pascarevisi ditetapkan. Kedua, tak lagi memiliki kewenangan penuntutan. Ketiga, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi dengan kerugian negara Rp50 miliar ke atas. Dan keempat, kewenangan penyadapan KPK di proses penyelidikan harus seizin Ketua Pengadilan Negeri.

Selain itu, poin kelima, KPK wajib melapor ke Kejaksaan dan Polri saat mengusut setiap kasus korupsi.

Keenam, ada Dewan Kehormatan yang memiliki hak veto untuk pemberhentian sementara dan pemberhentian tetap pegawai KPK. Serta ketujuh, terdapat pembentukan Dewan Eksekutif yang menjadi penghubung antara Presiden dan KPK.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menyatakan tak takut terhadap ancaman serangan balik, yang mungkin dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), terkait pengusutan kasus e-KTP.

"Kami pastikan ini (kasus e-KTP) bakal tuntas. Sekalipun ada yang bilang terganjal revisi UU KPK dan sebagainya. Kami tetap optimis. Untuk perkembangannya tunggu penyidik saja dulu," kata Basaria.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Dimeitry Marilyn

tirto.id - Hukum
Reporter: Dimeitry Marilyn
Penulis: Dimeitry Marilyn
Editor: Addi M Idhom