Menuju konten utama

Bursa Ketum Golkar, Kubu Airlangga Tantang Bamsoet Mundur dari MPR

Kubu Bamsoet menuding rangkap jabatan Airlangga sebagai Ketua Umum Partai dan Menko Perekonomian menyalahi undang-undang.

Bursa Ketum Golkar, Kubu Airlangga Tantang Bamsoet Mundur dari MPR
Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto (ketiga kiri) didampingi pengurus partai Golkar foto bersama sebelum memimpin rapat pleno DPP Partai Golkar di Jakarta, Rabu (13/11/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.

tirto.id - Politikus Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia Tanjung menilai para loyalis Bambang Soesatyo (Bamsoet) tak paham aturan terkait undang-undang yang mengatur soal rangkap jabatan menteri. Jika rangkap jabatan Airlangga Hartarto sebagai menteri dan Ketua Umum Partai Gollkar masih dipermasalahkan, ia menantang Bamsoet untuk mundur sebagai Ketua MPR.

Doli menjawab tudingan kubu Bamsoet yang menyebut bahwa Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto berpotensi melanggar undang-undang jika tetap memaksakan maju ke dalam pemilihan calon ketua umum Partai Golkar.

"Saya kira dia baca dulu undang-undangnya itu. Enggak ada, baik itu di aturan dalam undang-undang kementerian negara, atau di dalam aturan Partai Golkar, yang mengharuskan izin presiden," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Bila kubu Bamsoet memasalahkan soal rangkap jabatan ini, Doli malah menyerang balik Bamsoet yang saat ini menjabat sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Tudingan seperti ini dianggapnya sangat tidak adil.

"Kalau misalnya mau fair semua ya mundur aja tuh ketua MPR nya baru mau tanding. Jadi jangan membuat aturan yang mengenakan pada diri sendiri, tapi mau menjerat orang lain. Sekali lagi, yang tidak fair yang mana?," ucap Ketua Komisi II DPR RI ini.

Sebelumnya, Tim Penggalangan Opini dan Media Bambang Soesatyo (Bamsoet) alias Tim 9 menyebut, pencalonan Airlangga Hartarto sebagai Ketua Umum Golkar berpotensi menyeret Presiden Joko Widodo melanggar undang-undang.

Itu diungkapkan Koordinator Tim 9, Cyrillus Kerong bahwa Airlangga melanggar UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Dalam aturam ini menurutnya terdapat larangan untuk menteri merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai oleh APBN/APBD.

"Dengan demikian, apabila Menko Perekonomian Airlangga Hartarto tidak mengindahkan ketentuan UU 39/2008 tersebut, maka Airlangga Hartarto telah secara sadar melakukan pelanggaran terhadap UU 39/2008," kata Koordinator Tim 9, Cyrillus Kerong di SCBD, Jakarta, Ahad (1/12/2019) kemarin.

Baca juga artikel terkait CAKETUM GOLKAR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Politik
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Irwan Syambudi