tirto.id - Bupati Klaten Sri Hartini dan tujuh orang yang ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi telah tiba di gedung KPK, Jakarta sejak Jumat (30/12/2016) malam.
Tim KPK bersama delapan orang tersebut tiba sekitar pukul 23.00 WIB menggunakan enam mobil. Delapan orang tersebut terdiri dari 3 orang perempuan dan 5 orang laki-laki.
Sri Hartini menutupi wajahnya saat turun dari mobil, dan tidak mengucapkan sepatah kata pun. Sementara itu, tujuh orang lainnya juga bungkam saat dibawa masuk gedung KPK.
Petugas KPK terlihat membawa dua kotak tertutup serta satu koper merah.
Status kedelapan orang tersebut hingga saat ini belum ditentukan.
"Saat ini sedang diproses lebih lanjut maksimal 1x24 jam mengenai peningkatan status penyelidikan ke penyidikan. Besok Sabtu [31/12/2016] akan dipastikan terkait proses penyidikan siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, dan apa saja yang dilakukan penyitaaan dan tindakan lebih lanjut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada Antara.
Menurut Febri, dari 8 orang yang diamankan dalam OTT itu, hanya ada 1 orang penyelenggara negara.
"Pagi ini sekitar pukul 09.00 WIB, KPK melakukan OTT di Klaten, Jawa Tengah dan diamankan 8 orang yang terdiri dari 1 peyelenggara negara, 4 PNS dan 3 non-PNS. Delapan orang tersebut sedang menuju ke sini," ujar Febri pula.
KPK juga mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan dolar AS.
"Uang sedang dihitung tapi jumlahnya sekitar Rp2 miliar yang diletakkan dalam 2 kardus, dan ada sekitar 100 dolar AS. Pemberi memang tidak hanya satu orang tapi beberapa orang," kata Febri.
Sri Hartini adalah Bupati Klaten periode 2016-2021 yang baru dilantik pada 17 Februari 2016. Politikus PDI Perjuangan itu berpasangan dengan Wakil Bupati Klaten terpilih Sri Mulyani.
Sebelum menjadi Bupati Klaten, Sri Hartini merupakan Wakil Bupati Klaten 2010-2015 dan berpasangan dengan Bupati Sunarna, yang menjabat dua periode 2005-2015. Sunarna tidak lain adalah suami Sri Mulyani. Sementara Sri Hartini adalah istri mantan Bupati Klaten Haryanto Wibowo periode 2000-2005.
Haryanto pernah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pengadaan buku paket tahun ajaran 2003/2004 senilai Rp4,7 miliar, dan kasus penggunaan dana anggaran pendapatan belanja daerah untuk perjalanan ke luar negeri. Namun kasusnya diberhentikan karena Haryanto meninggal dunia.
Atas penangkapan Sri Hartini, pada tahun 2016 KPK sudah melakukan OTT terhadap 4 kepala daerah.
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari