Menuju konten utama

Buny Yani Bantah Dirinya Memprovokasi lewat Video Ahok

Pemilik akun Facebook Si Buny Yani telah dilaporkan ke pihak berwajib terkait penyebaran video Ahok yang dianggap melecehkan agama. Ia membantah dirinya tidak menyebarkan isu SARA lewat video tersebut.

Buny Yani Bantah Dirinya Memprovokasi lewat Video Ahok
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari.

tirto.id - Pendukung Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang menamakan diri Komunitas Advokat Muda Ahok-Djarot (Kotak Adja) telah melaporkan akun jejaring sosial Facebook "Si Buny Yani" (SBY) ke Polda Metro Jaya terkait potongan rekaman video yang dianggap berisi penghinaan Ahok terhadap Alquran pada Jumat, (7/10/2016).

Dalam laporan Kotak Adja, akun Facebook “SBY” dianggap sengaja menimbulkan isu SARA kepada masyarakat sehingga melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Menanggapi hal itu, Buny Yani pemilik akun “SBY” membantah dirinya menimbulkan isu SARA melalui video Ahok yang ia sebarkan di dunia maya. Menurutnya, dalam video yang sempat menjadi itu justru Ahok-lah yang memprovokasi isu SARA karena menyulut kemarahan orang lain.

“Apakah saya menyebarkan isu SARA? Kalau yang dianggap itu saya, itu menjadi lucu. Yang SARA itu adalah orang yang ada di dalam video. Yang SARA adalah orang yang cenderung untuk menista ayat-ayat yang ada di dalam sebuah kitab suci, lalu kemudian itu mempunyai potensi untuk menyulut kemarahan orang,” ungkap Buny, seperti dilaporkan Antara dalam wawancaranya, Senin (10/10/2016).

Ia pun masih mempersoalkan tindakannya yang dianggap melanggar UU ITE. Sebabnya, menurut Buni, ia hanya meneruskan video itu kepada publik. Buni menganggap, pelaporan atas dirinya sebagai tindakan yang tidak masuk akal karena Ahok-lah yang seharusnya dilaporkan.

“Coba kita belajar logika sedikit. Mestinya, yang dipersoalkan itu adalah orang yang ngomong, yang menyinggung hal-hal sensitif di dalamnya. Tetapi kenapa, orang yang menyebarkannya yang dipersoalkan. Jadi sekarang ini posisi saya itu seolah-olah saya yang salah. Makanya saya bilang, logikanya jangan dibalik,” imbuhnya.

Kepada Antara, Buni mengaku bahwa dirinya bukan orang pertama yang mengunggah video itu. Ia melihat video tersebut bermula di aku Facebook-nya. Setelah mengunduh dan mentranskripnya, Buni kemudian mengunggah ke akun Facebook dan menjadi viral.

“Sebetulnya, sebelumnya juga sudah viral. Jadi saya bukan yang pertama. Lalu saya yang dituduh kemana-mana. Katanya saya yang memelintir, saya yang membuatnya menjadi viral. Jadi, orang tidak bertanya ke saya,” ungkapnya.

Dengan menyebarkan video itu, Buni mengaku ingin mendidikan masyarakat soal pejabat publik yang dinilainya kerap melakukan pelecehan terhadap agama. “Mengedukasi masyarakat biar mereka tahu bahwa sesungguhnya jangan ada pejabat publik yang mempunyai kebiasaan menyinggung hal sensitif. Itukan kandungan videonya ada penistaan agama. Itu kan enggak bagus. Apa iya, pejabat publik boleh begitu?” tegasnya.

Kini terlapor tengah menunggu panggilan dari kepolisian terkait laporan Kotak Adja. Ditanya mengenai kuasa hukumnya, Buni sudah memberikan kuasa kepada Himpunan Advokat Muda Indonesia DKI Jakarta untuk membelanya dalam perkara ini. “Itu organisasi profesi advokat sebetulnya. Menurut saya mereka yang tepat untuk mendampingi, karena mereka nonpolitis dan nonsektarian. Ada Muslimnya, Kristen, Budha, Hindu, ya betul-betul merepresentasikan kebhinekaan Indonesia,” ujarnya.

Baca juga artikel terkait PENISTAAN AGAMA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Politik
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari