Menuju konten utama

Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik

Bung Towel membawa sejumlah barang bukti seperti satu bundel tangkapan layar postingan media sosial dan satu buah digital flashdisk.

Bung Towel Diancam Disiram Air Keras dan Anaknya Mau Diculik
Pengamat atau Komentator Sepak Bola, Bung Towel. (Youtube/GOCEK BUNGTOWEL)

tirto.id - Pengamat sepak bola Tommy Welly alias Bung Towel (53) melapor ke polisi karena mengalami doksing yang diduga dilakukan oleh pengguna internet. Selain di-doksing, Bung Towel ternyata mendapat ancaman penculikan anak dan ancaman siram air keras.

"Terdapat ancaman bahwa korban akan disiram air keras, anak akan diculik yang ditunjukkan kepada korban oleh beberapa akun Instagram diduga milik pelaku yang masih dalam lidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari Antara, Minggu (19/1/2025).

Akibat ancaman tersebut, menurut Ade Ary, Bung Towel melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2025). Unggahan tersebut membuat korban merasa tidak nyaman.

Ade Ary mengatakan saat melaporankan kasus pengancaman itu, Bung Towel membawa sejumlah barang bukti seperti satu bundel tangkapan layar postingan media sosial dan satu buah digital flashdisk.

Pasal yang disangkakan kepada terlapor adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27 A dan atau Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022.

Diwartakan sebelumnya, pengamat sepak bola Tommy Welly atau akrab disapa Bung Towel melaporkan dugaan tindakan doksing atau penyebaran data serta informasi pribadi terkait dirinya dan orang-orang sekitarnya ke Polda Metro Jaya pada Jumat (17/1/2025).

Dia melaporkan ke Polda Metro Jaya dikarenakan kejadian yang dialaminya sudah menyentuh pihak keluarga terutama anak-anaknya.

"Jadi kedua putra dan putri saya mengalami juga serangan doksing, data pribadinya juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan," kata Towel di Mapolda Metro Jaya.

Laporan Towel tersebut telah teregistrasi dengan Nomor:LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 17 Januari 2025.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGANCAMAN

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Fahreza Rizky