Menuju konten utama

BTP Unggah Foto Acungkan Tiga Jari, PKS Duga Ia Netral di Pilpres

Politikus PKS Mardani Ali Sera menduga foto BTP mengacungkan tiga jari merupakan tanda bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut bersikap netral di Pilpres 2019.

BTP Unggah Foto Acungkan Tiga Jari, PKS Duga Ia Netral di Pilpres
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (BTP), tengah, memasuki ruang sidang ketika ia menghadiri sidang hukumannya di Jakarta, Indonesia, Selasa, 9 Mei 2017. (Bay Ismoyo / Pool Photo via AP)

tirto.id - Foto ancungan tiga jari yang diunggah Basuki Tjahaja Purnama (BTP) di akun instagramnya pada hari ini dinilai oleh Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera memuat pesan politis. Mardani menganggap foto itu menandakan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut bersikap netral di Pilpres 2019.

"Kalau menurut saya itu kebesaran jiwa Pak Ahok sekarang, tidak ingin masuk ke dalam dua kubu yang sekarang sedang berkompetisi. Walaupun [soal] apa maksudnya [sebenarnya], Pak Ahok yang lebih tahu," kata Mardani di Gedung DPR RI, Jakarta pada Kamis sore (24/1/2019).

BTP mengunggah foto tersebut setelah menyelesaikan proses administrasi pembebasan dirinya dari penjara di Mako Brimob, Depok Jawa Barat. Dia sepertinya baru selesai melakukan cap tiga jari pada dokumen admistrasi pembebasannya. Oleh karena itu, tiga jari tangan kanan dan kiri yang diacungkan oleh BTP saat berfoto, berlumur tinta biru.

Foto itu memicu spekulasi BTP netral di Pilpres 2019 karena tanda dukungan untuk 2 pasangan capres-cawapres yang sedang berkontestasi saat ini identik dengan acungan satu atau dua jari.

Mardani Ali Sera juga mengapresiasi sikap BTP yang telah mengikuti prosedur dan ketentuan hukum dalam menjalani pidananya hingga selesai.

"Beliau sudah menjalani hukumannya dan saatnya bebas, memang harus diberikan haknya dari negara," kata Mardani.

BTP dinyatakan bebas murni pada hari ini setelah menjalani hukuman dua tahun penjara karena kasus penodaan agama.

Selama menjalani masa tahanan, BTP mendapat tiga bulan 15 hari. Dengan pengurangan masa tahanan tersebut, BTP bebas murni pada pada 24 Januari 2019.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999.

Baca juga artikel terkait PEMBEBASAN BTP atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Addi M Idhom