Menuju konten utama

Info Terbaru BSU 2026: Jadwal Pencairan, Nominal, dan Syarat

BSU 2026 direncanakan cair November-Desember sebesar Rp900.000. Simak jadwal pencairan, syarat penerima, dan cara cek status melalui kanal resmi Kemnaker.

Info Terbaru BSU 2026: Jadwal Pencairan, Nominal, dan Syarat
Petugas menyiapkan uang tunai saat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama di Kantor Pos Indonesia, Malang, Jawa Timur, Rabu (23/7/2025). ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto/nz
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 akan disalurkan mulai November hingga Desember 2026. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyiapkan bantuan sebesar Rp300.000 per bulan untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

Pekerja yang memenuhi persyaratan dan ditetapkan sebagai penerima BSU dapat memperoleh bantuan sebesar Rp900.000 yang dibayarkan sekaligus.

Kepastian mengenai aturan BSU 2026 tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2026 yang ditetapkan dan diundangkan pada 28 Oktober 2026.

Regulasi tersebut mengatur kriteria penerima, batas maksimal gaji atau upah, serta besaran bantuan. Meski jadwal penyaluran telah direncanakan, pekerja perlu memantau pengumuman resmi Kemnaker untuk mengetahui tahapan pencairan dan memastikan status kepesertaan mereka.

BSU 2026 Dijadwalkan Akan Cair November-Desember

Berdasarkan informasi yang disampaikan Kemnaker melalui kanal resminya pada Kamis (29/10/2026), penyaluran BSU 2026 direncanakan berlangsung pada November hingga Desember 2026. Namun, pemerintah belum mengumumkan tanggal pasti pencairan maupun tahapan penyaluran untuk masing-masing penerima.

Bantuan akan disalurkan melalui bank-bank Himbara, yakni Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, dan BSI, serta PT Pos Indonesia (Persero). Pekerja yang memenuhi persyaratan diimbau memastikan rekening bank tetap aktif agar proses penyaluran tidak terkendala.

Sebelum pencairan, Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan juga melakukan sejumlah persiapan, meliputi:

  • Penetapan regulasi: Kemnaker telah menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026 sebagai dasar pelaksanaan BSU.
  • Penyiapan data: Kemnaker bersama BPJS Ketenagakerjaan menyiapkan dan memverifikasi data calon penerima bantuan.
  • Penyiapan anggaran: Pemerintah melakukan pengajuan dan persiapan kebutuhan anggaran untuk mendukung penyaluran bantuan.

Berapa Nominal BSU 2026?

Pemerintah menetapkan BSU 2026 sebesar Rp300.000 per bulan selama tiga bulan, yakni untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026. Dengan demikian, setiap pekerja yang memenuhi persyaratan berhak menerima total bantuan sebesar Rp900.000.

Berdasarkan Pasal 6 Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, bantuan tersebut dibayarkan sekaligus, bukan secara terpisah setiap bulan. Penerima akan memperoleh dana Rp900.000 dalam satu kali penyaluran.

"Pemerintah ingin memastikan kebijakan ini dapat membantu pekerja/buruh memenuhi kebutuhan hidupnya. Karena itu, pemberian bantuan dilaksanakan sesuai persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," ujar Yassierli melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (29/10/2026).

Syarat Penerima BSU 2026

Persyaratan penerima BSU 2026 adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK, sesuai ketentuan batas upah yang berlaku di wilayah tempat bekerja.
  • Tidak termasuk kelompok yang dikecualikan dari penerima BSU, yaitu aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.
  • Adapun gaji atau upah yang menjadi acuan adalah penghasilan terakhir yang dilaporkan perusahaan atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam sistem lembaga tersebut. Komponen penghasilan yang diperhitungkan terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap.
  • Batas maksimal gaji penerima BSU tidak selalu terpaku pada angka Rp3,5 juta. Pemerintah memberikan penyesuaian bagi pekerja yang berada di wilayah dengan upah minimum lebih tinggi.
  • Bagi pekerja di daerah yang menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di atas Rp3,5 juta, batas maksimal gaji disesuaikan dengan nilai UMK setempat. Sementara itu, bagi pekerja yang berada di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas penghasilan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP).
  • Sebagai contoh, jika UMK suatu daerah sebesar Rp3.701.709, batas maksimal gaji untuk memenuhi kriteria BSU menjadi Rp3,8 juta setelah dilakukan pembulatan. Dengan ketentuan ini, pekerja yang memperoleh penghasilan sedikit di atas Rp3,5 juta masih dapat memenuhi persyaratan apabila bekerja di wilayah dengan UMK yang lebih tinggi.
Selain persyaratan tersebut, penyaluran BSU diprioritaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan, sesuai ketentuan yang masih berlaku.

Cara Cek Penerima BSU 2026

Pekerja dapat memantau informasi penerima dan perkembangan penyaluran melalui kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.

Selain itu, terdapat beberapa kanal yang pernah digunakan untuk pengecekan status BSU pada penyaluran tahun sebelumnya, yakni situs BPJS Ketenagakerjaan, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dan aplikasi PosPay. Namun, penggunaan kanal-kanal tersebut untuk pengecekan BSU 2026 perlu menunggu konfirmasi atau pembaruan layanan resmi.

Berikut cara pengecekan berdasarkan mekanisme yang digunakan pada penyaluran BSU sebelumnya.

1. Melalui Situs Kemnaker

  • Buka situs resmi BSU Kemnaker.
  • Cari menu atau fitur pengecekan status penerima BSU.
  • Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP jika fitur pengecekan sudah tersedia.
  • Isi kode captcha kemudian klik “Cek Status”.
  • Sistem akan menampilkan hasil pengecekan status penerima BSU.

2. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan

  • Buka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan.
  • Masuk menggunakan akun yang telah terdaftar.
  • Cari menu pengecekan status penerima BSU apabila sudah diaktifkan.
  • Lengkapi data identitas yang diminta.
  • Periksa hasil verifikasi yang ditampilkan sistem.

3. Cara Cek BSU 2026 melalui PosPay dan JMO

Selain melalui situs Kemnaker, pekerja dapat memantau informasi BSU melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Pos Indonesia.

Pada penyaluran sebelumnya, aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan PosPay pernah digunakan untuk mendukung pengecekan kepesertaan maupun pencairan bantuan.

Namun, hingga 30 Oktober 2026, penggunaan fitur khusus pengecekan BSU 2026 pada kedua aplikasi tersebut masih perlu menunggu konfirmasi resmi.

Pekerja disarankan mengutamakan informasi melalui situs bsu.kemnaker.go.id dan tidak memasukkan data pribadi melalui tautan yang tidak terverifikasi.

Baca juga artikel terkait BANSOS atau tulisan lainnya dari Prihatini Wahyuningtyas

tirto.id - Flash News
Kontributor: Prihatini Wahyuningtyas
Penulis: Prihatini Wahyuningtyas
Editor: Dipna Videlia Putsanra