Menuju konten utama
WNI Disandera Abu Sayyaf

Brahma International: Kami Tidak Bayar Tebusan!

PT Brahma International menegaskan pihaknya sama sekali tidak membayar uang tebusan untuk membebaskan para awaknya.

Brahma International: Kami Tidak Bayar Tebusan!

tirto.id - PT Brahma International, sebagai pemilik kapal tongkang Anand 12 dan kapan tunda Brahma 12 yang awaknya sempat disandera kelompok Abu Sayyaf, menegaskan pihaknya sama sekali tidak membayar uang tebusan untuk membebaskan para awaknya.

"Semuanya kami serahkan pada tim negosiator. Tidak ada penyerahan uang dari PT Brahma International ke para penyandera," kata Legal and External Relation PT Brahma International Yan Arief dalam jumpa pers di Gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, (02/05/2016).

Ia mengaku, pihaknya sangat bersyukur atas pembebasan 10 orang awaknya dari cengkeraman Abu Sayyaf. Atas nama PT Brahma International dan PT Patria Maritime Line, ia berharap supaya kejadian ini tidak akan berulang di masa depan.

Yan juga mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah terlibat dalam pembebasan ini.

"Saya mewakili PT Brahma bersama-sama dengan mitra kami PT Patria Maritime Lines, mengucapkan terima kasih pada pemerintah RI dalam hal ini Presiden dan jajaran menteri kabinet kerja, Menko Polhukam, Menlu serta pihak lain yang membantu pembebasan sandera awak kapal. Dan juga Kedubes kita di Filipina dan pemerintah Filipina," ucap Yan.

Yan menyatakan, pembebasan 10 awak kapal mereka merupakan buah dari negosiasi yang dipimpin oleh pemerintah Indonesia.

"Pembebasan itu terkait bantuan dari pemerintah di bawah tim negosiator. Namun apakah mereka menggunakan tebusan atau tidak saya tidak tahu," pungkasnya.

Dari informasi yang dihimpun, PT Brahma adalah pemilik kapal tongkang Anand 12 dan kapal tunda Brahma 12 yang diawaki 10 orang WNI. Sedangkan bertindak sebagai operator kapal adalah PT Patria Maritime Lines. (ANT)

Baca juga artikel terkait WARGA NEGARA INDONESIA WNI

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Putu Agung Nara Indra
Editor: Putu Agung Nara Indra